Klarifikasi Ibu Hadaria Terkait Isu Setoran Solar yang Viral, Tegaskan Duduk Perkara di Polres Pinrang
-->

Header Menu

Klarifikasi Ibu Hadaria Terkait Isu Setoran Solar yang Viral, Tegaskan Duduk Perkara di Polres Pinrang

Sunday, August 09, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, PINRANG – Beredarnya informasi terkait dugaan setoran solar (BBM) yang menyeret nama Ibu Hadaria menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi informasi tersebut, Ibu Hadaria menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang beredar. Dalam video tersebut, ia memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang dan menyampaikan versinya mengenai persoalan yang tengah menjadi sorotan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang beredar agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Ibu Hadaria juga menyinggung mengenai keberadaannya yang dikaitkan dengan pihak kepolisian Polres Pinrang. Menurut penjelasan dalam video, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan proses yang sebenarnya.

Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Di tengah derasnya informasi di media sosial, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai setiap tudingan yang beredar sebelum mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Klarifikasi dari Ibu Hadaria menjadi salah satu bagian penting untuk memberikan ruang bagi pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan atau informasi viral untuk menyampaikan hak jawab dan versinya.

“Informasi yang beredar sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak menerima informasi secara sepihak,” demikian garis besar pesan yang disampaikan melalui video klarifikasi tersebut.

Sementara itu, terkait ada tidaknya pelanggaran dalam persoalan tersebut, penentuan fakta dan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat tetap bijak menyikapi informasi yang beredar serta tidak melakukan penghakiman sebelum terdapat keterangan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan redaksi: Berita ini merupakan pemberitaan atas adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Tuduhan atau dugaan yang beredar belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.