Polsek Tallo Diduga Bungkam, Belum Beri Penjelasan atas Dugaan Pelanggaran Prosedur Penahanan Rusdi
-->

Header Menu

Polsek Tallo Diduga Bungkam, Belum Beri Penjelasan atas Dugaan Pelanggaran Prosedur Penahanan Rusdi

Sunday, August 02, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, Makassar – Polsek Tallo menjadi sorotan setelah hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang menimpa seorang warga bernama Rusdi. Pihak keluarga mempertanyakan dasar penangkapan dan penahanan yang disebut telah berlangsung selama 12 hari.

PatroliaSulsel mengaku telah berupaya menghubungi Kapolsek Tallo untuk meminta klarifikasi mengenai berbagai tudingan yang disampaikan keluarga Rusdi, mulai dari dugaan tidak adanya surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, hingga perkembangan proses penyidikan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari Kapolsek Tallo. Belum adanya penjelasan resmi memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menantikan kepastian informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, keluarga Rusdi mengaku belum pernah menerima penjelasan mengenai status hukum anggota keluarganya. Mereka juga menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp3 juta yang disebut sebagai biaya kompensasi kepada korban, tetapi hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai dasar hukum penangkapan, penahanan, serta perkembangan penanganan perkara.

Pakar hukum pidana menilai setiap tindakan penangkapan dan penahanan harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta peraturan internal Polri. Keterbukaan informasi kepada pihak yang berkepentingan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Tallo belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Tallo maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Apabila Polsek Tallo memberikan klarifikasi di kemudian hari, pemberitaan ini dapat diperbarui untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi.


**Baramakassar_