BELUM ADA TINDAK LANJUT PENGADUAN WARGA, KETUA BINPRO SULSEL DESAK EVALUASI DAN PENCOPOTAN KEPALA BPN PAREPARE JIKA TERBUKTI LALAI
PATROLI SULSEL | PAREPARE, Senin 28 September 2026 — Belum adanya kejelasan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan sengketa batas dan tumpang tindih bidang tanah kembali mendapat sorotan.
Ketua BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., mendesak adanya evaluasi terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Parepare. Bahkan, ia meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare dievaluasi secara menyeluruh dan dapat dipertimbangkan untuk dicopot dari jabatannya apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian atau kegagalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pengaduan warga bernama Andi Zainal, yang mengaku telah memasukkan surat pengaduan dan permohonan pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan Kota Parepare pada 11 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan sengketa batas dan tumpang tindih bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan kepada Ismar, surat tersebut diterima Kantor Pertanahan Kota Parepare pada 11 Agustus 2026 dengan perihal:
“Pengaduan Sengketa Batas/Tumpang Tindih Tanah dan Permohonan Pengukuran Ulang.”
Andi Zainal mengaku telah beberapa kali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk menanyakan perkembangan pengaduannya.
Namun, menurut keterangannya, pihaknya masih mendapatkan informasi bahwa pengaduan tersebut berada dalam tahap penelitian data dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Sudah hampir setiap minggu saya datang menanyakan perkembangan. Jawabannya masih menunggu penelitian data dan nanti akan dipanggil untuk klarifikasi. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan proses itu dilakukan,” ujar Andi Zainal kepada Ismar.
Dalam pengaduannya, Andi Zainal selaku kuasa dan ahli waris pemilik SHM Nomor 02369 dengan luas sekitar 5.000 meter persegi menyampaikan adanya dugaan tumpang tindih batas pada bagian timur dan barat bidang tanah yang menurutnya diklaim oleh pihak lain.
Menanggapi keluhan tersebut, Ismar menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari jajaran ATR/BPN, khususnya apabila benar pengaduan yang telah disampaikan secara resmi belum memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganannya.
Menurut Ismar, standar pelayanan ATR/BPN mencakup antara lain persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Sementara itu, Permen ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2022 mengatur pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan membedakan pengaduan berkadar pengawasan dengan pengaduan tidak berkadar pengawasan.
“Kami mendesak agar pelayanan terhadap pengaduan masyarakat ini dievaluasi. Kalau memang masih dalam tahap penelitian, jelaskan kepada masyarakat apa yang sedang diteliti, apa tahapan berikutnya dan kapan para pihak akan dipanggil,” tegas Ismar.
Ia menambahkan, evaluasi tidak boleh diarahkan untuk memenangkan salah satu pihak dalam sengketa tanah.
“Yang kami persoalkan adalah pelayanan dan kepastian prosesnya. Kami tidak meminta BPN memenangkan pihak tertentu. Kami meminta proses pengaduan masyarakat berjalan transparan dan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ismar juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan melakukan pengawasan apabila diperlukan terhadap penanganan pengaduan tersebut.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya kelalaian serius dalam pelayanan atau ketidakmampuan pejabat terkait menjalankan tugasnya, maka pimpinan yang berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan kepegawaian dan organisasi.
“Kalau setelah dievaluasi memang ditemukan adanya kelalaian atau persoalan serius dalam pelayanan, kami meminta pimpinan di atasnya tidak ragu mengambil tindakan. Termasuk mempertimbangkan pergantian atau pencopotan pejabat apabila memang secara objektif terbukti diperlukan,” kata Ismar.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan ATR/BPN dalam menentukan benar atau salahnya para pihak dalam sengketa tanah.
“Sekali lagi, kami tidak menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa. Itu kewenangan institusi yang menangani. Kami berbicara mengenai hak masyarakat mendapatkan pelayanan dan kejelasan atas pengaduan yang sudah disampaikan,” jelasnya.
Ismar menyatakan, apabila sampai tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara terbuka di depan Kantor Pertanahan Kota Parepare sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika masyarakat sudah memasukkan pengaduan secara resmi tetapi tidak mendapatkan kejelasan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan aspirasi secara terbuka,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif yang transparan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pengaduan Andi Zainal maupun alasan belum dilaksanakannya tahapan klarifikasi dan pengukuran ulang sebagaimana yang dimohonkan.
BINPRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare maupun Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan kepada publik secara berimbang.

Post a Comment