Diduga Beberapa Oknum Koramil 1408-07/Ujung Pandang Langgar Etika, Dia Yang Mengamankan Pemabuk dia Pula Yang Mabuk
WWW.PATROLISULSEL.COM. MAKASSAR — Sikap sejumlah oknum anggota Koramil 1408-07/Ujung Pandang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan patroli di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Pelabuhan Makassar. (11/10/2026).
Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga yang mengaku turut mengikuti patroli menyampaikan keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp (WA) dan panggilan video (VC).
Menurut keterangan warga tersebut, sejumlah pemuda yang diduga berada dalam kondisi mabuk diamankan saat patroli berlangsung. Namun, warga itu juga melontarkan dugaan bahwa oknum aparat yang terlibat justru berada dalam kondisi serupa.
Dugaan tersebut menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Aparatur negara, termasuk anggota TNI, seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan sikap profesional di tengah masyarakat.
Jika seseorang diamankan karena diduga mabuk, sementara petugas yang melakukan penindakan juga dituding berada dalam kondisi yang sama, publik tentu berhak mempertanyakan standar profesionalisme dan dasar tindakan yang dilakukan.
Namun demikian, keterangan warga tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai kebenaran dugaan tersebut, termasuk kondisi personel yang disebut terlibat dalam patroli.
JANGAN SAMPAI PENEGAKAN KETERTIBAN KEHILANGAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Patroli keamanan pada dasarnya bertujuan menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, setiap tindakan aparat harus dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh personel di lapangan, pemeriksaan secara objektif penting dilakukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai kronologi kejadian, dasar pengamanan terhadap para pemuda, serta apakah benar terdapat anggota yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dituduhkan.
Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil tanpa pandang bulu.
KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN DIPERLUKAN
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan warga tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Klarifikasi dari Komando Rayon Militer (Koramil) 1408-07/Ujung Pandang maupun komando atas diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan sesuai ketentuan yang berlaku menjadi penting. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga berhak memberikan penjelasan dan membantah tuduhan apabila tidak sesuai fakta.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Kritik terhadap dugaan perilaku aparat bukanlah vonis, melainkan dorongan agar setiap persoalan diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kepercayaan publik terhadap aparat tidak hanya dibangun melalui tindakan di lapangan, tetapi juga melalui keteladanan, kedisiplinan, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
**Baramakassar_


