SEKRETARIS JENDERAL DPD SULAWESI SELATAN GERAKAN REVOLUSI HUKUM (GRH)
![]() |
| SEKJEN GRH SULSEL DESAK PEMERINTAH KABUPATEN BIMA SEGERA WUJUDKAN PEMEKARAN DESA TANJUNG BARU - UJIAN NYATA BIMA BERMARTABAT! |
PATROLI SULSEL | MULYADIN, Sekretaris Jenderal DPD Sulsel Gerakan Revolusi Hukum (GRH), menyatakan sikap dan menyampaikan kajian hukum atas perjuangan masyarakat Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kec. Monta, Kab. Bima.
Perjuangan Tanjung Baru bukan euforia. Ini adalah kebutuhan objektif. Desa induk Tangga Baru dengan cakupan wilayah luas, jumlah penduduk padat, dan rentang kendali pelayanan yang jauh, telah mengalami ketimpangan pembangunan. Pemekaran menjadi solusi konstitusional untuk mendekatkan negara kepada rakyatnya. Dengan mekarnya Tanjung Baru, maka Kecamatan Monta akan ganjil 15 desa, dan menjadi kunci pembuka gerbang Pemekaran Kecamatan Monta Selatan / Kecamatan Wisata.
Jika ini diwujudkan sekarang, ini bukan hanya kemenangan Tanjung Baru, tapi kemenangan Kabupaten Bima dan bukti nyata dari slogan BIMA BERMARTABAT.
Kami telah melakukan telaah yuridis, dan Pemekaran Desa Tanjung Baru telah memenuhi semua syarat formil dan materiil:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 8 ayat (3):
Pemekaran Desa dapat dilakukan dengan syarat:
a. Prakarsa dan kesepakatan masyarakat;
b. Usia Desa induk minimal 5 tahun;
c. Jumlah penduduk, wilayah, dan akses pelayanan;
d. Kemampuan keuangan dan potensi desa.
Fakta: Tanjung Baru telah memenuhi seluruh unsur tersebut. Kesepakatan masyarakat ada, usia desa induk lebih dari 5 tahun, dan potensi wilayah sangat layak.
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo PP No. 47 Tahun 2015
Menegaskan bahwa pemekaran desa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Pasal 6:
Syarat pemekaran minimal 2.000 jiwa atau 400 KK untuk wilayah luar Jawa. Tanjung Baru telah melampaui ambang batas tersebut.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penataan desa demi percepatan kesejahteraan.
Artinya secara hukum, TIDAK ADA ALASAN Lagi bagi Pemkab Bima untuk menahan proses ini. Menunda pemekaran yang telah memenuhi syarat adalah bentuk maladministrasi dan pengabaian hak konstitusional warga yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
C. SIKAP TEGAS GRH SULSEL
1. MENDESAK Bupati Bima untuk segera menerbitkan Perbup tentang Desa Persiapan Tanjung Baru dan mengajukannya menjadi Desa Definitif pada tahun anggaran ini juga.
2. MEMINTA DPRD Kab. Bima untuk menggunakan hak pengawasan dan penganggarannya, jangan bungkam melihat aspirasi rakyat Monta.
3. MEMPERINGATKAN, jika aspirasi ini terus digantung tanpa kepastian hukum, maka GRH akan mengkaji langkah hukum lanjutan berupa pengaduan ke Ombudsman RI dan Kemendagri atas dugaan maladministrasi pelayanan.
Bima Bermartabat harus diukur dari keberaniannya memekarkan keadilan sampai ke dusun terjauh, bukan hanya retorika di atas mimbar.
Tanjung Baru Harga Mati! Wujudkan Sekarang!
