APH Diminta Tindak Tegas Para Oknum Penjual BBM Eceran,Yang Menjual Dengan Harga Pantastis
-->

Header Menu

APH Diminta Tindak Tegas Para Oknum Penjual BBM Eceran,Yang Menjual Dengan Harga Pantastis

Sunday, May 25, 2025


WWW.PATROLISULSEL.COM -Infosiberindonesia.com Bengkulu,25 mei 2025 - Di tengah situasi kelangkaan bahan bakar minyak(BBM) yang menjadi problem masyarakat provinsi Bengkulu, ternyata dimanfaatkan oleh berbagai pihak oknum penjual eceran dengan menjual harga yang fantastis dan terindikasi dugaan adanya penimbunan minyak oleh oknum oknum yang mencari keuntungan dalam situasi buruk seperti ini.


Berdasarkan hasil dari pantauan awak media dilapangan,banyaknya informasi harga BBM di penjual eceran dari harga 15 ribu,25 ribu bahkan sampai 80 ribu rupiah perliter jenis pertalite dan Pertamax yang di jual oleh para oknum yang memanfaatkan situasi kelangkaan ditengah kebutuhan utama masyarakat.


(Salah satunya dikutip dari pemberitaan) https://www.instagram.com/reel/DKEVNjyzZ4I/?igsh=MXUwam0yMXU2cXM2Nw==


Hal tersebut banyak dikeluhkan oleh berbagai element masyarakat yang mana di SPBU kelangkaan BBM menjamur, panjangnya antrian sampai berkilo meter sedangkan ditengah masyarakat penjual eceran dibandrol dengan harga yang cukup fantastis oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.


Beberapa orang masyarakat yang ditemui dilapangan mengeluhkan hal tersebut dikarenakan harga di eceran sudah tidak masuk akal lagi dan menjadi pertanyaan besar dimana para penjual eceran mendapatkan stok BBM tersebut.

"Kelangkaan BBM di provinsi Bengkulu ini sangat menyusahkan masyarakat,sebab BBM adalah kebutuhan paling utama masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.ditambah lagi harga BBM di penjual eceran banyak yang dimanfaatkan para oknum dalam situasi seperti ini meraup keuntungan yang sudah tidak masuk akal lagi."ungkapnya"


Lanjutnya " Harga yang di jual oleh para oknum mulai dari 15 ribu,25 ribu sampai bahkan ada yang 80 ribu rupiah,yang anehnya di SPBU menjadi kelangkaan sedangkan di para oknum tersebut di perjual belikan dengan harga fantastis 2 sampai 8 kali lipat dari harga normal di SPBU dan stok mereka ada.



Dengan adanya problem kelangkaan BBM di wilayah provinsi Bengkulu 9 kabupaten 1 kota,masyarakat berharap kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum(APH) menindak tegas para oknum penjual eceran yang menjual BBM dengan harga yang tidak masuk akal bahkan terindikasi adanya mavia dibalik dugaan penimbunan BBM sehingga memanfaatkan situasi untuk menjual BBM dengan harga berkali - lipat.


Menjual BBM eceran dengan harga lebih mahal merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 55. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 


Pewarta(ad)