WWW.PATROLISULSEL.COM - Soppeng, Sulawesi Selatan – Polres Soppeng membuktikan diri sebagai benteng pelindung jurnalis! Unit Reskrim Polsek Liliriaja tanpa ampun meringkus Y (27), seorang petani yang menjadi dalang penganiayaan terhadap wartawan A (39). Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 13.00 Wita di Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, mengakhiri pelarian selama 20 hari yang menegangkan.
Aksi biadab ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 02.00 Wita di Lanraparia. Korban mengalami luka robek mengerikan di dahi, membutuhkan lima jahitan, dan sempat terkapar tak sadarkan diri selama 15 menit.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dengan nada berapi-api menegaskan, "Pelaku mengakui perbuatannya! Kami tidak akan memberi ruang bagi kekerasan terhadap jurnalis. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya!"
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Aditya dengan tegas.
Langkah sigap kepolisian meliputi olah TKP yang cermat, pemeriksaan saksi-saksi kunci, dan penangkapan pelaku yang dilakukan dengan sangat profesional. Unit Reskrim Polsek Liliriaja Polres Soppeng terus membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Korban (AG) dengan suara bergetar menyatakan, "Pelaku harus merasakan hukuman setimpal dengan perbuatannya! Saya menuntut hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tegas AG kepada awak media.
Polres Soppeng mengirimkan pesan yang jelas: Kekerasan terhadap jurnalis adalah musuh negara! Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bumi Latemmamala!
Komentar