Kepala sekolah SMA negeri 1 kota diduga tertutup terhadap publik serta menghalangi tugas wartawan
-->

Header Menu

Kepala sekolah SMA negeri 1 kota diduga tertutup terhadap publik serta menghalangi tugas wartawan

Wednesday, January 07, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, Bengkulu - Pasalnya"hal ini mencuat setelah wartawan pada hari kamis tangal 18 Desember 2025,saat ingin mengkonfirmasi terkait kegiatan program Revitalisasi dari kementerian Pendidikan Dasar dan menengah direktorat jenderal Pendidikan anak usia dini pendidikan dasar,dan pendidikan menengah direktorat Sekolah menengah atas dengan pekerjaan Pembangunan Ruang kelas dan Toilet serta Rehabilitasi Ruang kelas dan Toilet yang bersumber Dana dari APBN Tahun 2025 yang di kerjakan dengan sistem swakelola.

Namun sangat di sayangkan"pada saat awak media tiba di sekolah dan meminta izin di pos satpam untuk bertemu kepala sekolah karna ingin konfirmasi serta meminta izin melakukan kontrol sosial mengecek kegiatan tersebut.
Akan tetapi"satpam sekolah mengatakan kepala sekolah tidak ada dan langsung melarang  awak media untuk masuk dan mengecek kegiatan pembangunan dengan alasan kepala sekolah berpesan bahwasanya media dan LSM di larang masuk kecuali ada izin dari kepala sekolah.

Larangan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, apa yang sebenarnya ingin ditutupi pihak sekolah. Padahal proyek tersebut merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi jalannya kegiatan pembangunan.




Tindakan kepala sekolah yang menghalangi wartawan Meliput kegiatan pembangunan ini bertentangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,sebab wartawan memiliki hak mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik dan Setiap pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk membuka akses informasi mengenai kegiatan dan penggunaan dana yang di angarkan dari APBN atau dari APBD.

Tidak itu saja"dalam proses pengerjaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas dan Toilet ini juga,ada dugaan tidak sesuai dengan RAB dan standar bangunan Pemerintah serta lalainya pengawasan,yang mana pada saat pemasangan batu pondasi terpantau mengunakan Batu gunung lunak,serta terlihat juga untuk besi bagesting hanya mengunakan besi ukuran 6,yang di kawatirkan bangunan ini tidak akan bisa bertahan lama karna kurang nya mutu dan kekuatan.



Maka dari itu diminta kepada pihak dinas terkait untuk dapat segera turun dan memeriksa kegiatan program Revitalisasi di SMA negeri 1 kota Bengkulu yang diduga bermasalah.karna"tindakan pelarangan media untuk melakukan kontrol sosial oleh pihak sekolah ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pendidikan,untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi ini berjalan transparan dan sesuai aturan.


Sampai berita ini di terbitkan"belum ada keterangan maupun jawaban dari pihak sekolah mengenai kegiatan tersebut.
Karna"saat Di konfirmasi via pesan WhatsApp oleh awak media,kepala sekolah tidak memberikan jawaban yang terkesan bungkam dan anti wartawan.(BA)