WWW.PATROLISULSEL.COM, Makassar — Dinamika penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan yang digulirkan pemerintah daerah dalam rangka penataan ruang, penegakan ketertiban, serta optimalisasi fungsi fasilitas umum dinilai perlu dijalankan secara komprehensif dan berkeadilan. (21/02/2026).
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Cabang Makassar (LEMI) melalui Formatur Direktur, Muslimin, menyampaikan pandangan kritis terhadap pola penertiban yang dianggap belum sepenuhnya mengedepankan pendekatan dialogis dan aspek kemanusiaan. Menurutnya, sektor informal merupakan salah satu penyangga utama ekonomi rakyat, sekaligus ruang produktif bagi masyarakat kecil dalam mempertahankan keberlangsungan hidup.
LEMI menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya berperan sebagai regulator dalam penataan kota, tetapi juga harus hadir sebagai pelindung dan pengayom ekonomi masyarakat kecil. Penataan ruang publik, kata Muslimin, idealnya dilaksanakan dengan prinsip partisipatif, transparan, serta memperhatikan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, LEMI mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif, antara lain melalui penyediaan relokasi yang layak dan strategis, pendataan partisipatif sebelum pelaksanaan penertiban, serta program pendampingan usaha yang berkelanjutan, termasuk akses permodalan berbasis syariah bagi PKL terdampak.
Bagi LEMI, penataan kota bukan semata persoalan estetika dan ketertiban ruang publik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan hak warga negara untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, kebijakan publik diharapkan mampu mencerminkan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.
Komentar
