Penegakan Hukum di Persimpangan Moralitas dan Komersialisme
-->

Header Menu

Penegakan Hukum di Persimpangan Moralitas dan Komersialisme

Saturday, March 28, 2026
Andi Agung: Integritas Hukum Terancam Jika Nilai Moral Ditinggalkan



WWW.PATROLISULSEL.COM
, Makassar, Jumat, 27 Maret 2026 — Andi Agung, SH., CLA., Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, menyampaikan pandangan kritis terkait dinamika penegakan hukum di Indonesia yang saat ini berada di persimpangan antara moralitas dan komersialisme.(28/03/2026).


Dalam keterangannya, Andi Agung menilai bahwa sistem hukum nasional tengah menghadapi tantangan serius akibat pergeseran paradigma yang berpotensi menggerus nilai keadilan dan integritas. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi benteng moralitas, bukan alat kepentingan ekonomi maupun kekuasaan.


Moralitas vs Komersialisme dalam Penegakan Hukum


Menurut Andi Agung, idealnya penegakan hukum berlandaskan pada prinsip moralitas yang menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, tidak jarang hukum terjebak dalam kepentingan komersial, baik berupa keuntungan ekonomi, tekanan politik, maupun intervensi kekuasaan.


> “Penegakan hukum yang berorientasi pada moralitas akan menjaga nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebaliknya, ketika hukum dijadikan alat komersial, maka hukum kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan,” tegasnya.




Landasan Hukum yang Menjadi Pilar


Dalam pemaparannya, Andi Agung merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar penegakan hukum yang berkeadilan, di antaranya:


Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.


Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: Menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.


Pasal 5 Ayat (1) KUHAP: Penegak hukum wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif.


Pasal 2 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009: Kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi pihak lain.



Norma yang Tercederai


Ia menyoroti bahwa komersialisasi hukum berpotensi merusak norma-norma fundamental, antara lain:


Keadilan: Hukum cenderung berpihak pada yang kuat secara ekonomi atau politik.


Kepastian Hukum: Putusan tidak lagi berdasarkan fakta dan hukum semata.


Moralitas: Nilai etika dan kebenaran terabaikan dalam proses hukum.



Contoh Kasus yang Mencerminkan Fenomena


Untuk memperkuat argumennya, Andi Agung mengangkat sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan problematika tersebut:


1. Kasus dugaan pengancaman di Makassar yang melibatkan pihak berpengaruh, di mana proses hukum dinilai berjalan lamban.



2. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di berbagai daerah yang menunjukkan lemahnya penindakan terhadap pelaku.



3. Kasus suap di lembaga peradilan, yang mencerminkan rusaknya integritas hukum akibat kepentingan komersial.




Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi indikator adanya tekanan kekuasaan dan ekonomi dalam proses penegakan hukum.


Dampak dan Ancaman


Andi Agung menegaskan bahwa praktik komersialisasi hukum berdampak serius, di antaranya:


Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum


Meningkatnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)


Melemahnya supremasi hukum di Indonesia



Solusi: Kembali ke Moralitas Hukum


Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong reformasi sistem hukum dengan pendekatan moralitas, melalui:


Penguatan integritas dan etika penegak hukum


Peningkatan transparansi dan akuntabilitas


Perlindungan terhadap whistleblower dan masyarakat sipil


Penegakan hukum tanpa intervensi kepentingan apa pun



Perspektif Agama sebagai Fondasi Moral


Andi Agung juga menekankan pentingnya nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam penegakan hukum. Ia mengutip QS An-Nahl ayat 90 yang menegaskan perintah berlaku adil, serta hadis Nabi Muhammad SAW yang memperingatkan beratnya hukuman bagi hakim yang tidak adil.


Menurutnya, nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran yang diajarkan agama harus menjadi pedoman utama agar hukum tidak terjebak dalam kepentingan duniawi.


Penutup

Di akhir pernyataannya, Andi Agung mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga integritas hukum di Indonesia.


> “Hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk memperkaya atau melindungi kepentingan segelintir pihak. Keadilan hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan dengan moralitas,” pungkasnya.