DIREKTUR ANNISA AHMADA BANTAH TELANTARKAN JAMAAH, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI KEDUA KEPADA MENTERI HAJI DAN UMRAH!


WWW.PATROLISULSEL.COM
, Jakarta — DF Law Firm and Partners melayangkan Somasi Kedua dan Terakhir kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, tertanggal 28 September 2026. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak kuasa hukum mengklaim belum menerima jawaban atas somasi pertama yang dikirimkan pada 24 September 2026.

Somasi bernomor 014/DF-LF&P/IX/2026 itu ditujukan kepada Mochamad Irfan Yusuf selaku Menteri Haji dan Umrah, dengan alamat surat di Jalan M.H. Thamrin No. 6, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.


Dalam surat tersebut, DF Law Firm and Partners bertindak sebagai kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo, yang diwakili oleh Direktur Erny Khoirun Nisa.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa somasi pertama dengan nomor 013/DF-LF&P/IX/2026 telah dikirimkan pada 24 September 2026. Namun, hingga somasi kedua diterbitkan, mereka mengaku belum menerima jawaban dari pihak yang dituju.

Beri Tenggat Klarifikasi hingga 30 September

Melalui somasi kedua dan terakhir ini, DF Law Firm and Partners meminta Mochamad Irfan Yusuf menunjukkan iktikad baik dengan memberikan klarifikasi kepada masyarakat Indonesia melalui media cetak, media daring, dan media sosial paling lambat 30 September 2026.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang mereka sampaikan dalam surat somasi.

Dalam dokumen itu, pihak kuasa hukum juga menguraikan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Ancaman Langkah Hukum Jika Tidak Ada Tanggapan

DF Law Firm and Partners menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila somasi kedua tersebut tidak ditanggapi.

Langkah yang disebutkan dalam surat meliputi pelaporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta gugatan ke pengadilan negeri.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya mengklaim mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang menurut mereka perlu mendapatkan penyelesaian.

Meski demikian, somasi merupakan penyampaian tuntutan atau peringatan hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang dituju. Penilaian atas pokok persoalan tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan bukti yang relevan.

Menunggu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga informasi dalam dokumen somasi tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan Mochamad Irfan Yusuf atas tuntutan yang disampaikan DF Law Firm and Partners.

Klarifikasi dari pihak Menteri Haji dan Umrah penting untuk memberikan ruang pemberitaan yang berimbang, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi dari kedua belah pihak.

Perkembangan selanjutnya, termasuk tanggapan atas somasi dan kemungkinan langkah hukum yang ditempuh, masih perlu dipantau.


**baramakassar
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DIREKTUR ANNISA AHMADA BANTAH TELANTARKAN JAMAAH, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI KEDUA KEPADA MENTERI HAJI DAN UMRAH!
  • DIREKTUR ANNISA AHMADA BANTAH TELANTARKAN JAMAAH, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI KEDUA KEPADA MENTERI HAJI DAN UMRAH!
  • DIREKTUR ANNISA AHMADA BANTAH TELANTARKAN JAMAAH, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI KEDUA KEPADA MENTERI HAJI DAN UMRAH!
  • DIREKTUR ANNISA AHMADA BANTAH TELANTARKAN JAMAAH, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI KEDUA KEPADA MENTERI HAJI DAN UMRAH!
  • DIREKTUR ANNISA AHMADA BANTAH TELANTARKAN JAMAAH, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI KEDUA KEPADA MENTERI HAJI DAN UMRAH!
  • DIREKTUR ANNISA AHMADA BANTAH TELANTARKAN JAMAAH, KUASA HUKUM LAYANGKAN SOMASI KEDUA KEPADA MENTERI HAJI DAN UMRAH!