Curi Sepeda Motor, Warga Lalabata Soppeng Ditangkap Polisi
-->

Header Menu

Curi Sepeda Motor, Warga Lalabata Soppeng Ditangkap Polisi

PATROLISULSEL.com
Sabtu, Juni 22, 2024

PATROLI SULSEL ■ Timsus (Tim Khusus) Polres Soppeng kembali bekuk pelaku Curanmor yang marak beraksi di wilayah Kabupaten Soppeng, pada Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 00.10 WITA bertempat di Jl.Bila Selatan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata.

Adapun tersangka yakni, inisial AMF (39) warga Lawo Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim IPTU Ridwan,S.H,M.H menyebutkan, bahwa berdasarkan laporan yang diterima, dimana pada saat kejadian tersebut terjadi Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di pinggir jalan.

Tak perlu waktu lama, personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh AIPDA JUMALDI.S.E melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.

"Berdasarkan dari laporan yang kami terima, anggota langusung ke TKP untuk memburu pelaku," ujarnya.

IPTU Ridwan menyampaikan, kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wita berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian sedang dirumah keluarganya yang beralamat di Jl.Bila selatan Kel.Bila, Kec.Lalabata, Kab. Soppeng. 

Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku dan selanjutnya Pelaku bersama BB diamankan di polres soppeng dan dilakukan introgasi awal.

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor," pungkas Kasat Reskrim IPTU Ridwan.

Adapun pasal yang disangkakan, 363 KUHP Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).(R/AW)