Satpas Polres Parepare Diterpa Dugaan Praktik 'SIM Kilat', Ujian Teori Disebut Dilewati, Biaya Rp350 Ribu Jadi Sorotan
-->

Header Menu

Satpas Polres Parepare Diterpa Dugaan Praktik 'SIM Kilat', Ujian Teori Disebut Dilewati, Biaya Rp350 Ribu Jadi Sorotan

PATROLISULSEL.com
Monday, July 20, 2026


PATROLI SULSEL, PAREPARE - Aroma dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mencuat di Satpas Polres Parepare, Senin (20/7).


Temuan tersebut memantik pertanyaan serius mengenai integritas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa proses penerbitan SIM C dilakukan tanpa melalui tahapan ujian teori yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap pemohon. 


Jika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut dinilai dapat mencederai sistem pengujian kompetensi pengendara yang selama ini menjadi fondasi keselamatan berlalu lintas.


Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada biaya pembuatan SIM yang disebut-sebut mencapai Rp350 ribu. 


Angka tersebut memicu tanda tanya karena dinilai tidak sejalan dengan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Dugaan adanya penerbitan SIM tanpa proses pengujian yang semestinya, ditambah isu biaya yang jauh di atas ketentuan resmi, menjadi perhatian publik. 


Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas pelayanan kepolisian serta hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang transparan dan akuntabel.


Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan SIM dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas menegakkan aturan lalu lintas.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Parepare belum dikonfirmasi terkait dugaan penerbitan SIM tanpa ujian teori maupun soal biaya pembuatan SIM yang disebut mencapai Rp350 ribu. 


Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.



Penulis: Sapar