TERBUKTI BERSALAH! H. Asmar Lambo Diganjar 3 Tahun Penjara dalam Kasus Haji Khusus
-->

Header Menu

TERBUKTI BERSALAH! H. Asmar Lambo Diganjar 3 Tahun Penjara dalam Kasus Haji Khusus

Monday, September 07, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, SENGKANG – Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa H. Asmar, S.HI., S.Sos., MM., MA bin Lambo setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus. (07/09/2026).


Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus/2026/PN Skg pada 31 Agustus 2026.


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana, sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan.





Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan berbagai barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perizinan perusahaan, rekening koran, invoice, bukti transfer, visa jemaah, jadwal keberangkatan haji, hingga percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.


Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di antaranya bukti transfer, dokumen legalitas perusahaan, invoice, percakapan elektronik, hingga putusan perkara perdata yang diajukan sebagai bagian dari pembelaan.


Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang merupakan sektor dengan pengawasan ketat. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan haji khusus wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Atas putusan tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


**Baramakassar_