WWW.PATROLISULSEL.COM, Jakarta, 29 Agustus 2026 – Pengurus Besar Serikat Sarjana Muslim Indonesia (PB SESMI) menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi terkait beredarnya sejumlah pemberitaan media yang memuat pernyataan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengatasnamakan SESMI oleh Saudara Karim Rahanar. (01/08/2026).
PB SESMI menegaskan bahwa Karim Rahanar bukan Ketua Umum PB SESMI yang sah, sehingga tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menyampaikan sikap organisasi, memberikan keterangan kepada media, ataupun mengklaim mewakili Serikat Sarjana Muslim Indonesia.
"Segala bentuk pernyataan yang disampaikan Saudara Karim Rahanar terkait RUU Perampasan Aset merupakan pendapat pribadi dan sama sekali bukan sikap resmi PB SESMI," tegas Ketua Umum PB SESMI, Andi Saunsi Pane.
PB SESMI menegaskan bahwa kepengurusan yang sah sesuai konstitusi organisasi dipimpin oleh:
- Ketua Umum: Andi Saunsi Pane
- Sekretaris Jenderal: Andi Hendra Palettari
- Bendahara Umum: Hanifah Syahidah
Karena itu, setiap pihak yang mengatasnamakan SESMI tanpa kewenangan resmi telah melakukan pencatutan nama organisasi dan berpotensi menyesatkan publik.
PB SESMI juga mengimbau seluruh media massa agar mengedepankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan pernyataan yang mengatasnamakan organisasi.
"Kami meminta seluruh redaksi media untuk melakukan check and re-check terhadap legalitas narasumber yang mengaku sebagai pengurus SESMI agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menjadi korban disinformasi," ujar Sekretaris Jenderal PB SESMI, Andi Hendra Palettari.
Selain itu, PB SESMI menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan yang mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
PB SESMI menegaskan telah mencadangkan seluruh hak hukumnya dan siap menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap siapa pun yang secara sengaja menggunakan nama, atribut, maupun mengaku sebagai pengurus SESMI tanpa dasar hukum yang sah.
Melalui siaran pers ini, PB SESMI juga meminta seluruh media untuk memuat klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PB SESMI berharap klarifikasi ini menjadi acuan bagi masyarakat dan media agar tidak lagi terpengaruh oleh klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi organisasi.
PENGURUS BESAR
SERIKAT SARJANA MUSLIM INDONESIA (PB SESMI)
Andi Saunsi Pane
Ketua Umum
Andi Hendra Palettari
Sekretaris JenderalVersi ini menggunakan gaya rilis pers yang lebih tegas dan memiliki format yang lazim dipakai media online sehingga lebih mudah diangkat menjadi berita tanpa mengubah substansi yang Anda sampaikan.
Komentar