WWW.PATROLISULSEL.COM, Takalar – Terkait pemberitaan yang menyebut dua orang sebagai mafia solar atas nama Adnan dan Daeng Laja di SPBU 74.922.03 Tamal’lang Jempang, media ini menjadi penegasan fakta yang sesungguhnya. Narasi yang menyebut keduanya terlibat penimbunan dan pembelian ilegal dinyatakan terjadi kekeliruan.
Perlu diluruskan, angka 300 jerigen untuk Daeng Laja dan 200 jerigen untuk Adnan yang dikutip sebelumnya sejatinya hanyalah candaan pengawas di dalam grup WhatsApp ke para pembeli solar. Angka tersebut bukan data riil di lapangan.
Setelah penelusuran mendalam dan verifikasi fakta, terbukti jelas status keduanya sah. Adnan dan Daeng Laja memegang surat rekomendasi resmi bagi kalangan nelayan, yang menjadi payung hukum sah untuk memperoleh pasokan solar subsidi di lokasi SPBU tersebut.
Kegiatan pengisian yang sempat ditafsirkan sebagai operasi penimbunan terstruktur sejatinya adalah pemenuhan kebutuhan operasional perikanan. Proses pengisian jerigen yang berulang itu wajar demi kelancaran usaha, bukan praktik penumpukan stok guna keuntungan sepihak.
Transaksi harga di atas standar dan penahanan stok SPBU demi keuntungan mereka, serta keterlibatan dalam permainan kotor manajemen terbukti tidak sesuai fakta. Keduanya tidak terlibat penyalahgunaan subsidi maupun kerja sama terselubung yang merugikan negara.
Adnan dan Daeng Laja mengatakan senantiasa berjalan dalam koridor peraturan yang berlaku. Kesalahpahaman muncul akibat pengamatan permukaan dan salah tafsir terhadap informasi yang tidak resmi.
Redaksi memuat hak jawab ini secara utuh sebagai wujud tanggung jawab jurnalistik.
Komentar