PATROLI SULSEL | Maros - pengusaha pengaturan penerima RI 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, waktu istirahat dan ahli daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ketanakerjaan ketua Lidik pro Sangat berharap menutup perusahan tersebut yang di mana di akibatkan PT indonsia ok diduga selaku pengganti perusahaan vendor/outsourcing yang berkerja sama untuk proses sortir paket yang berada di Area Gudang J&T di gudang 88 Pattene Wacana upah pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang di naungi oleh PT. Permata Indoneisa Sejahtera , Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu ,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Rabu, (03 - Juli - 2024)
Adapun keluhan yang di ungkapkan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya berinisial (N) terkait Gaji Pekerja J&T Express yang dipimpin oleh PT. Permata Indoneisa Sejahtera dan vendor yang baru masuk ini
" Samaji kurasa, gaji pokoknya 2,8 ji juga percumaji di ganti sana saja bohong kalo begituji hasilnya" ungkapnya (N)
(N) mengungkapkan bahwa adanya wacana J&t express makasaar mau ganti vendor outsourcing di devisi gudang dengan upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang di naungi oleh PT. Indonesia Ok ada apa pihak j&t memasukkan vendor yang kami duga gaji atau upah karyawan di bawah UMP/UMR lagi"
Adapun keluhan yang di ungkapkan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya inisial (N) terkait Gaji Pekerja J&T Express yang dipimpin oleh PT. Permata Indoneisa Sejahtera dan vendor yang baru masuk ini PT Indonesia Ok sama saja gaji pokok hanya 2,8 jt." katanya"
Ketua Lidik Pro Maros Ismar SH menanggapi keluhan tesebut, mempertanyakan Gaji Pekerja J&T Express
Sudah jelas PT permata Menurut surat dari Disnaker kabupaten Maros intinya tidak patuh insyaallah kami melaporkannya, begitupun Vendor yang baru masuk yang kami duga PT Indonesia ok. berarti ada undang-undang yang mereka masih ingin melawan UU, berarti ada sangsi yang harus mereka terima begitupun vendor yang baru masuk ini PT Indonesia ok,harus ditindaki kalau upah yang diberikan kepada karyayan bukan dari hasil hitungan pemerintah yaitu nilai gaji ( UMP )
Dalam dekat ini kami dari Lidik pro akan menyurat resmi ke APH agar pihak j&,t dan PT permata Indonesia dapat memberi keterangan ada apa sehingga tidak ingin memberi hak pekerja nilai gaji UMP sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku
Menurutnya sanksinya jelas yaitu pidana sesuai UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum. Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kesepakatan mengenai upah yang lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000. Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 dan Pasal 53 ayat (1) atau ayat (2) jo.
Ismar mengungkapkan bahwa menurut Data UMR 2024 / UMK Tingkat II Kabupaten Maros yang berada di provinsi Sulawesi Selatan ini ditetapkan sebesar 3.434.298 (+1.43%) dari UMK tahun 2023 sebesar 3.385.145. Sedangkan biaya hidup per orang di Kabupaten Maros menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 1.136.610, dengan tingkat inflasi umum tahunan pada tahun 2022 adalah sebesar 5.5%, inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%, dan estimasi inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2%, maka biaya hidup per kapita/orang di Kabupaten Maros pada tahun 2024 adalah sebesar 1.269.794
Menurut Nuryadi S.sos. M.A.P berdasarkan surat yang di layangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Sehubungan hal ketidak patuhan Pt. Indo Aman Jaya Lestari ( j&t Express Makassar ) selaku klien PT.Permata Indonesia Sejahtera pengusaha pengaturan penerima RI 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, waktu istirahat dan ahli daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja maka dinas pelayanan modal terpadu satu pintu dan ketanakerjaan menyurati dinas Disnaker provinsi
Terpisah saat di konfirmasi Kadis disnaker provinsi Hanya memilih bungkam memilih bungkam alias tidak menjawab pada saat di konfirmasi
Ismarpun bertanya ada apa dengan kadis Disnaker provinsi tidak mengambil tindakan cepat yang kami, sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ketanakerjaan kabupaten Maros Serius menangani pelaporan kami ,ada dasar surat dari Disnaker Maros, yang intinya ketidak Patuhan, sudah melanggar undang-undang ada apa dengan Disnaker provinsi pelayanan terlalu lamban menangani kasus
Terpisah saat di konfirmasi dikonfirmasi Rahman dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan selaku orang yang di tugaskan menangani pelaporan Lidik pro Maros terkait gaji UMP tersebut dan gaji lembur pekerja tersebut mengatakan PT. Permata menerapkan perjanjian kemitraan adalah tidak benar kepada pekerja/buruh padahal PT. Permata dan pekerja/buruh adalah hubungan kerja.. yg mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah juga PT. Permata memberikan upah tidak sesuai upah minimum.
JNT adalah pihak pengguna dari perusahaan Alih Daya yang tidak selektif dan asal memilih vendor yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan norma ketenagakerjaan dan hamnya mementingkan aspek bisnis semata .
Lanjut Rahman " proses hukum tetap berjalan sampai perusahaan bersedia sepakat dan melaksanakan ketentuan norma ketenagakerjaan" Tegasnya