PATROLI SULSEL | Maros – SPBU Jawi-Jawi kini berada di bawah sorotan setelah sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkuak. Laporan yang muncul mengungkapkan beberapa masalah serius yang melibatkan pengelolaan ketenagakerjaan di SPBU ini, mendorong Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., untuk meminta tindakan investigasi menyeluruh. Sabtu (10/8/2024)
Laporan investigasi awal menunjukkan bahwa SPBU Jawi-Jawi diduga membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Maros. Selain itu, terdapat indikasi bahwa jam kerja karyawan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diberikan kepada karyawan tidak pernah diterima.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Ismar mengungkapkan bahwa SPBU Jawi-Jawi juga diduga menerapkan kebijakan yang merugikan karyawan, termasuk paksaan untuk menandatangani surat pernyataan yang diduga menghilangkan hak-hak mereka. Hal ini diperburuk dengan kebiasaan SPBU Jawi-Jawi yang mudah mengeluarkan karyawan tanpa alasan yang jelas.
Masalah tidak berhenti di situ. Dugaan pungutan liar terhadap petani yang mengisi BBM menggunakan jerigen dan praktik kolusi dalam penjualan solar subsidi ke industri melalui penampung juga menjadi sorotan. Ismar menilai tindakan ini berpotensi merugikan negara dan merusak sistem distribusi BBM yang diatur pemerintah.
“Kami telah mengajukan aduan resmi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros. Kami sangat berharap pihak berwenang melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang sesuai untuk melindungi hak-hak pekerja serta menindak praktik ilegal ini,” tegas Ismar.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak SPBU Jawi-Jawi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Penulis berita ini tetap berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.
Pihak pelapor siap memberikan informasi tambahan dan mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berharap pemerintah dapat segera menanggapi laporan ini untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja terjamin.
Laporan:Syafar