PATROLI SULSEL| Maros, 2 September 2024 — Kecelakaan kerja yang menghebohkan terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di proyek pembangunan Puskesmas Bontoa, Kecamatan Bontoa. Seorang pekerja, Bahrul Ulum, terjatuh dari ketinggian saat bekerja dan tidak sadarkan diri. Bahrul segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Proyek ini merupakan salah satu proyek besar di Kabupaten Maros dengan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Maros dan dilaksanakan oleh CV. Diaz Putra Jaya, yang beralamat di Jalan Pisang Nomor 15, Maros.
Kecelakaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pelaksanaan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh kontraktor. Namun, sorotan juga tertuju pada proses lelang yang telah dilakukan sebelumnya. Muncul dugaan bahwa dokumen lelang yang dimiliki dan diproses mungkin tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, yang bisa saja mengakibatkan kerugian negara.
Abdul Malik, Pengurus LSM KIPFA RI, menegaskan pentingnya investigasi mendalam tidak hanya terkait dugaan pelanggaran K3, tetapi juga terhadap proses lelang proyek ini. “Kami khawatir bahwa tidak hanya keselamatan pekerja yang diabaikan, tetapi juga bahwa dokumen lelang mungkin tidak sesuai dengan prosedur yang benar, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Abdul Malik.
Warga setempat, Zakir, yang sering kali melintas di lokasi proyek, juga mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, para pekerja di proyek tersebut sering terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, masker, dan sabuk pengaman, terutama saat bekerja di ketinggian. “Saya sering lihat mereka bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini sangat berbahaya, apalagi kalau kerja di tempat tinggi tanpa sabuk pengaman,” ungkap Zakir.
Proses lelang yang tidak sesuai prosedur dapat membuka celah bagi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran, yang berdampak negatif pada kualitas proyek dan kesejahteraan publik. Jika terbukti bahwa dokumen lelang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi hukum yang berat. Tidak hanya denda administratif, tetapi juga sanksi pidana karena telah menyebabkan kerugian negara. Penanggung jawab bisa menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maros maupun dari CV. Diaz Putra Jaya. Namun, pemeriksaan terhadap dokumen lelang dan pelaksanaan K3 di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar dan untuk mencegah terjadinya kerugian negara lebih lanjut.
Investigasi yang menyeluruh diharapkan dapat segera dilakukan, baik terhadap pelaksanaan K3 di lokasi proyek maupun terhadap keabsahan dokumen lelang yang digunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek sangat penting untuk memastikan tidak hanya keselamatan pekerja, tetapi juga penggunaan anggaran negara yang tepat dan bertanggung jawab.
Laporan: Muh Syafar HT