PATROLI SULSEL | Maros - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros resmi meluncurkan aplikasi "Jaksa Jaga Desa" pada Selasa (29/4/2025), sebuah langkah inovatif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Aplikasi ini diperkenalkan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Maros dalam kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Maros.
“Kami melakukan sosialisasi penerapan Aplikasi Jaksa Jaga Desa secara preventif agar penggunaan dana desa dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said.
Aplikasi "Jaksa Jaga Desa" memiliki beragam fungsi, mulai dari peningkatan pemahaman hukum, pencegahan penyimpangan, hingga penguatan sinergi antar pihak terkait.
“Aplikasi ini tidak hanya berfokus pada pelaporan keuangan desa, tetapi juga mencakup pelaporan aset desa, potensi desa, serta penyelesaian potensi permasalahan hukum di masyarakat," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros, Drs. Idrus, M.Si. "Sengketa yang terjadi di desa dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan dukungan pemahaman hukum yang tepat.”
Aplikasi ini juga mendukung perumusan kegiatan pembangunan di tingkat kabupaten, selaras dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta mendorong pengembangan program Desa Digital.
“Aplikasi ini akan sangat membantu kami dalam memperkuat transparansi, pengelolaan aset, serta mempermudah penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa," kata Andi. Abas, Kepala Desa Toddopulia, yang hadir dalam sosialisasi.
Dengan adanya Aplikasi "Jaksa Jaga Desa," diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan penggunaan dana desa yang lebih bersih, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Syafar