Pengacara Kondang” Erles Rareral, SH., MH.,Mengutuk Keras Terkait Dugaan Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM
-->

Header Menu

Pengacara Kondang” Erles Rareral, SH., MH.,Mengutuk Keras Terkait Dugaan Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM

Thursday, June 05, 2025


WWW.PATROLISULSEL.COM
-JAKARTA, Pengacara Kondang” Erles Rareral, SH., MH.,Mengutuk Keras Terkait Dugaan serangan fisik dan intimidasi berat saat melakukan pendampingan masyarakat petani di lahan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Insiden ini terjadi di tengah upaya penggusuran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. NDP, di bawah pimpinan Sastra SH. MKn. Peristiwa ini memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di Sumatera Utara.


Tim pendamping, yang di antaranya adalah Sumardo Hotman Munthe SH (Kepala Perwakilan Sumatera Utara media Suara Republik News.com dan Ketua DPW Sumatera Utara LSM Independence Social Control), serta Rudi Munthe (jurnalis Suara Republik News.com dan Ketua DPC Kabupaten Tangerang LSM INSC), menyatakan kehadiran mereka adalah untuk memastikan proses penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai koridor hukum dan Hak Asasi Manusia.


“Kami hadir sebagai pihak yang berupaya memfasilitasi komunikasi dan memastikan hak-hak masyarakat petani terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudi Munthe. “Namun, upaya kami justru dihadapkan pada tindakan yang jauh dari koridor hukum.”


Kronologi Kejadian, Sejak Januari 2025, tim jurnalis dan LSM telah menempuh jalur resmi dengan melayangkan laporan tertulis kepada berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang, termasuk pemerintah desa, kecamatan, aparat penegak hukum (APH), PUPR, ATR/BPN, Kasatpol PP, Bupati, dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang. Mereka menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang konkret.

Pada 13 Mei 2025, PT. NDP, sebagaimana diklaim oleh tim pendamping, menyampaikan ultimatum agar lahan dikosongkan. Puncaknya, pada Jumat, 16 Mei 2025, kantor tim media/LSM diserang oleh sekelompok individu.

Menurut kesaksian tim, lebih dari 50 orang menyerang dengan lemparan batu, serta membawa senjata tajam seperti golok dan celurit. Akibat serangan ini, Sumardo Hotman Munthe SH mengalami pengeroyokan dan luka-luka akibat hantaman benda tumpul dan tajam. Anggota tim lain melaporkan kesulitan memberikan pertolongan karena serangan yang terus-menerus.

“Saat kejadian, kami berupaya menghubungi APH dan pihak berwenang lainnya, namun respons yang kami harapkan tidak kunjung datang,” tutur Rudi Munthe. “Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas respons dan koordinasi aparat penegak hukum di lapangan.”

Serangan berlanjut dengan pembakaran kantor media/LSM dan rumah Kepala Perwakilan Jurnalis, yang mengakibatkan hangusnya seluruh dokumen dan berkas penting yang menjadi bukti aktivitas tim. Barang-barang pribadi dan dokumen keluarga juga ikut terbakar atau hilang, termasuk kendaraan dan ponsel.

Penghancuran bangunan, termasuk kantor media/LSM dan rumah warga, kemudian dilakukan. Tim pendamping menyatakan bahwa kegiatan perobohan ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Marzuki, namun tanpa didahului surat peringatan resmi (SP 1, 2, atau 3) sebagaimana prosedur yang semestinya.

Tuntutan Keadilan dan Integritas Penegakan Hukum, Tim jurnalis dan LSM juga mengidentifikasi adanya penyebaran informasi yang menyesatkan di media sosial, yang mengklaim adanya pembayaran ganti rugi kepada warga dan tim, padahal hal tersebut tidak terjadi. Mereka menyatakan bahwa warga dan tim terpaksa meninggalkan lokasi hanya dengan pakaian yang melekat di badan.

Melihat rangkaian peristiwa ini, Erles Rareral, SH., MH., mendesak Pemerintah Pusat, APH Mabes TNI/POLRI, DPR RI, dan Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas dan adil dalam menangani dugaan tindak pidana dan pelanggaran perdata ini,”Tegasnya

Erles Rareral, SH., MH menyerukan adanya investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden ini, serta menuntut perlindungan hukum bagi jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugasnya di lapangan” Pinta Erles

(Red)