Aliansi Masyarakat Tallo Geram :Geruduk Gudang PT Browcyl
-->

Header Menu

Aliansi Masyarakat Tallo Geram :Geruduk Gudang PT Browcyl

Monday, July 28, 2025

WWW.PATROLISULSEL.COM
- MAKASSAR. Beberapa LSM yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Tallo Bersatu menggeruduk dua gudang nakal tanpa Izin operasi di wilayah Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Gudang tersebut diantaranya adalah Gudang Produksi Milik PT. Browcyil.

Boy Selaku Ketua Umum Kiwal Cabang Tallo mengatakan bahwa keberadaan gudang dalam Kota jelas melanggar Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 Tentang penataan, pembinaan, dan Pengawasan Gudang dalam Kota serta Perda Kota Makassar nomor 53 tahun 2015 tentang pergudangan

Dalam orasinya, Wawan selaku Kordinator Lapangan perwakilan dari HPP SULSEL meminta kepada seluruh pemuda dan masyarakat Kecamatan Tallo agar bersatu memboikot hingga menutup kegiatan operasional Gudang PT Browcyil.

Ia juga tidak akan tinggal diam membiarkan gudang tersebut terus beroperasi tanpa izin yang jelas. Pihak GM PT BROWCYL Harus diadili sesegera mungkin oleh pemerintah setempat Kota Makassar.

"Gudang tersebut dinilai tak memiliki izin, karena dalam Perwali dan Perda kota Makassar tentang pergudangan, sangat jelas bahwa aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan beroperasi di dua kecamatan yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea Kota Makassar. Namun Gudang PT Browcyl ini berada di wilayah Kecamatan Tallo" ujar Wawan

Manajer dari gudang tersebut mempersilahkan massa aksi untuk masuk di kantornya.
pihak PT Browcyil mengaku memiliki SIUP namun keberadaan SIUP tersebut berada di Kelurahan dan Camat Setempat. 
Tidak hanya melanggar aturan, pihak gudang tersebut justru mencoba menipu masyarakat Tallo terkait perizinan.
"Ini adalah alasan yang tidak masuk akal, kenapa bisa SIUP dipegang oleh pemerintah setempat tapi tidak dipegang oleh Pemiliknya sendiri" ujar Erman Rani, Ketua LSM Gebrak RI

Terkait adanya dugaan yang di lakukan oleh  pt BROWCYL  terkait pengelolaan  limbah  berbahaya yang sangat merugikan masyarakat  yang kami  anggap telah melanggar  undang- undang pengelolaan limbah b3 dan ada nya aduan masyarakat  terkait pencemaran lingkungan dan kami harap pihak pemerintah  kota dan kecematan serta kelurahan setempat mampu memberikan ultimatum terkait permasalahan ini jika didiamkan maka itu sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup masyarakat Tallo
"Kami berharap agar pemerintah setempat turun tangan mengatasi gudang-gudang nakal di kecamatan Tallo" Ujar Tumming selaku Perwakilan Pemuda Tallo