WWW.PATROLISULSEL.COM KOLAKA, SULAWESITENGGARA, Tim Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tengah penyelidikan kasus penganiayaan anak. Tiga pria berinisial RU, DR, dan AN diamankan pada Selasa, 29 Juli 2025, di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.
Penggerebekan berawal dari informasi warga terkait kasus penganiayaan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, mereka justru menemukan ketiga pria tersebut tengah asyik mengonsumsi sabu.
“Inisial RU, DR dan AN,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka saat dikonfirmasi.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18 klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,34 gram.
“Berdasarkan timbangan, 9,34 gram,” kata Kasi Humas singkat.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi tiga buah handphone, bungkusan rokok, KTP, uang tunai, botol air mineral, korek api, gunting, dan potongan bungkusan snack.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka terancam hukuman berdasarkan pasal 114, 112, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.