WWW.PATROLISULSEL.COM Kolaka— Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, Kabupaten Kolaka, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu 7 Juni 2025 di Ds.Lamundre Kec.Watubangga Kab.Kolaka
Kapolsek Watubangga Ipda Hendra bersama Kanit Reskrim Polsek Watubangga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-kuning dengan nomor polisi DT 4822 ZB yang sebelumnya dilaporkan hilang. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif melalui media sosial Facebook sejak Rabu 11 Juni 2025.
Ipda Hendra menjelaskan dari hasil penelusuran daring petugas menemukan informasi terkait penjualan motor yang identik dengan milik pelapor, kemudian berhasil mengidentifikasi pihak yang membeli motor tersebut, yakni Sdr. TA yang berdomisili di Desa Sumberdadi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dan mengonfirmasi bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Sementara itu, pelaku utama berinisial S alias O (26), saat ini masih dalam pengejaran.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Watubangga, dan pelaku utama masih diburu dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindakan kriminal di lingkungan sekitar.