PATROLI SULSEL| Maros, Sulsel – Dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2025, Polres Maros intensifkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menerapkan sistem tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Operasi yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Polda Sulsel ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Sejumlah pelanggaran menjadi fokus utama penindakan, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, serta pengendara di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya memberi teguran dan patroli rutin, namun juga mengandalkan teknologi ETLE untuk menjaring pelanggar yang terekam kamera pengawas di sejumlah titik strategis.
“Selama Operasi Patuh, kami menindak pelanggar secara langsung melalui tilang di tempat. Bagi pelanggaran yang terekam kamera, kami proses melalui ETLE. Semua ini dilakukan agar pengendara lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” ungkap AKP Muhammad Arafah, Kamis (17/7/2025).
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan serta peralatan keselamatan saat berkendara.
“Operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, tapi sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
"Dihari ketiga Operasi Patuh kita melakukan penindakan berupa tilang ditempat sebanyak 14 pelanggar, E TLE sebanyak 14 pelanggar dan 10 pengendara diberikan teguran," ungkapnya.
Dengan diberlakukannya tilang di tempat dan ETLE selama Operasi Patuh, Polres Maros berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.