PATROLI SULSEL Jakarta 20/11/2025 || Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II setelah sebelumnya melaksanakan aksi pertama di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Pada aksi lanjutan ini, massa GMII turun langsung ke depan Kantor Pusat PT Antam Tbk untuk menyuarakan dugaan penyimpangan dalam kontrak pengadaan jasa sewa alat berat di lingkungan PT Antam Tbk, khususnya pada Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara.
Aksi jilid II ini dipimpin langsung oleh Edrian Saputra, selaku Koordinator Lapangan GMII. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi GMII dalam mengawal dugaan praktik-praktik koruptif yang merugikan negara dan publik.
GMII Menuntut KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kontrak jasa sewa alat berat PT Antam Tbk – PT Satria Jaya Sultra (SJS)
GMII menyoroti adanya kontrak jasa sewa alat berat dan pendukungnya pada satker mining PT Antam Tbk UBPN Sultra dengan Nomor Kontrak A000001264/9231/DAT/2021, antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) dengan nilai mencapai Rp 890.000.000.000,00 (Delapan ratus delapan puluh miliar Rupiah).
GMII menduga proses pengadaan ini tidak dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel, karena tidak melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.
Potensi tidak dilakukannya mekanisme yang benar ini membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi, sehingga GMII mendesak KPK RI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
GMII juga, Meminta PT Antam Tbk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait nilai kontrak yang fantastis
GMII menilai nilai kontrak sebesar Rp 890 miliar jauh melampaui batas pengadaan dengan metode sederhana seperti penunjukan langsung atau pengadaan langsung.
Menurut ketentuan pengadaan BUMN dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), nilai sebesar ini wajib dilakukan melalui mekanisme tender atau pelelangan terbuka.
GMII mendesak PT Antam Tbk untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait alasan pemilihan metode pengadaan dan transparansi penggunaan anggaran dalam kontrak tersebut.
Edrian Saputra menegaskan bahwa GMII akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa GMII tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi besar berikutnya apabila tuntutan ini tidak direspons secara serius oleh PT Antam Tbk maupun KPK RI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk memastikan tidak ada rupiah rakyat yang disalahgunakan. PT Antam sebagai BUMN harus memberi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas,” tegas Edrian.
Dengan adanya aksi ini, GMII berharap PT Antam Tbk segera membuka ruang dialog, memberikan klarifikasi kepada publik, dan memenuhi tuntutan yang telah disampaikan demi menjaga nama baik perusahaan serta kepercayaan masyarakat.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

Komentar