WWW.PATROLISULSEL.COM, Gowa - Polres Gowa meringkus dua pelaku pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Keduanya pelaku inisial A dan M
A ditangkap di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga Gowa.
Sedangkan M ditangkap di Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menerangkan pihaknya membentuk tim gabungan dalam pengungkapan pemalsuan SKCK tersebut
Tim gabungan terdiri dari tim Kamneg Satintelkam, Satreskrim Polres Gowa
Pemalsuan SKCK ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat
"Alhamdulillah sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku," ujarnya, Rabu (19/11/2025), malam.
Peran pelaku A membuat sebagai pemasaran dan pembuat. Sedangkan M berperan sebagai pembuat SKCK palsu.
Mereka menawarkan SKCK palsu tersebut kepada orang ingin mengikuti program PPPK .
Polisi menyita barang bukti 91 SKCK palsu, laptop dan dua handphone
"SKCK palsu ini dibuat lalu di PDF. Jadi tidak dalam bentuk sudah diprint," katanya
Kasay Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan dua pelaku telah ditetapkan tersangka.
"Dua tersangka ini memproduksi dokumen secara ilegal," ucapnya
Sebelum penyelidikan, kata dia, polisi telah memfaktakan dokumen SKCK dibuat tersangka.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kertas, material dari surat tersebut palsu.
"Selain SKCK, ada juga surat lain yang dipalsukan yaitu surat keterangan bebas narkoba," uca Bahtiar.
Atas perbuatannya, dua tersangka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah menjelaskan
perbedaan SKCK asli dan asli
Menurutnya, secara kasat mata dokumen SKCK dibuat oleh pelaku ini sangat terlihat perbedaan
Setelah diprint dari PDF, kertas, font tulisan serta logo sangat berbeda dengan SKCK asli.
"Pertama adalah SKCK yang dibuat dua pelaku itu berupa file PDF bukan di print. Sehingga pemohon memesan kemudian mencetak sendiri," katanya
SKCK asli memiliki fitur keamanan seperti watermark dan logo Polro emas, sedangkan SKCK palsu berbeda secara visual.
"Jadi yang palsu pakai lembaran putih, sementara untuk SKCK asli itu berwarna kuning kertasnya," sambungnya
Pelaku A berperan sebagai pembuat dan mencari orang. Ia disebut telah membuat 21, SKCK palsu
Sedangkan M disebut telah membuat SKCK palsu berbentuk PDF sebanyak 70
Mereka memungut biaya ke korban sebanyak Rp 100 ribu untuk SKCK dan surat bebas narkoba.
Iptu Syahrial mengimbau masyarakat imbauan agar tidak mudah percaya kepada siapa saja menawarkan permohonan SKCK.
Karena pembuatan atau penerbitan SKCK sekarang sangat gampang yaitu bisa melalui online melalui aplikasi Polri Presisi
Selanjutnya, pemohon dapat mengikuti petunjuk di aplikasi Polri Presisi.
"Pembayarannya juga lewat online Rp 30 ribu untuk SKCK. Dan pemohon ke kantor polisi itu hanya mengambil SKCK yang telah dicetak. Jadi tidak ada SKCK diberikan secara PDF," pungkasnya
Laporan : Baramakassar_
Komentar
