Dan Terjadi Lagi, Skincare Tanpa BPOM Beredar Masif, AJR Beauty Seolah Kebal Hukum di Makassar
-->

Header Menu

Dan Terjadi Lagi, Skincare Tanpa BPOM Beredar Masif, AJR Beauty Seolah Kebal Hukum di Makassar

Saturday, December 27, 2025


WWW.PATROLISULSEL.COM
, MAKASSAR — Peredaran produk kecantikan ilegal kembali mengguncang Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan publik mengarah tajam pada merek AJR Beauty, yang diduga kuat beredar luas tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Pertanyaan besar pun mencuat: di mana peran BPOM dan Polda Sulsel? Apakah aparat penegak hukum dan lembaga pengawas hanya akan bergerak setelah ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, atau justru menunggu masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk ilegal tersebut?

Hasil investigasi awal wartawan Lintasmakassar menemukan fakta mencengangkan. Sejumlah produk AJR Beauty yang beredar di pasaran tidak mencantumkan informasi wajib sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Mulai dari nomor izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan, semuanya nihil.

Padahal, kelengkapan label tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak demi menjamin keamanan, mutu, dan keselamatan konsumen. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam kesehatan publik.

Ironisnya, meski berstatus diduga ilegal, produk AJR Beauty justru menjamur dan dipasarkan secara masif di Kota Makassar serta sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Media sosial menjadi etalase utama penjualan, sementara pengawasan dari instansi terkait nyaris tak terlihat.

Lebih memprihatinkan lagi, pemilik AJR Beauty yang diketahui bernama Mira diduga memproduksi sendiri sejumlah produk, termasuk handbody racikan, tanpa standar laboratorium, tanpa uji klinis, dan tanpa sertifikasi keamanan yang sah. Dalam beberapa unggahan video di media sosial, yang bersangkutan bahkan secara terbuka memamerkan produk dan proses produksinya, seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.

Sebagai catatan, peredaran kosmetik di Indonesia diatur secara ketat melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berbagai Peraturan BPOM, di antaranya PerBPOM Nomor 17 Tahun 2022, PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019, dan PerBPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang notifikasi dan penandaan kosmetik.

Aturan tersebut secara tegas menyatakan, setiap kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar BPOM, memenuhi standar keamanan dan mutu, serta mencantumkan informasi produk secara lengkap dan benar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana penjara dan denda berat.
Kini, publik menunggu sikap tegas BPOM Makassar dan Polda Sulsel. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan produk kecantikan ilegal terus beredar bebas hingga menelan korban?

Jika aparat tetap diam, maka kecurigaan publik soal pembiaran dan lemahnya penegakan hukum akan semakin menguat. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kelengahan, apalagi demi kepentingan segelintir pihak.