"Jejak Murbei Wajo: Dua Anggaran, Dua Mekanisme, dan Satu Nama di Kursi Tersangka
PATROLISULSEL.COM_WAJO - Pohon murbei itu masih berdiri. Sebagian tumbuh subur, sebagian lain mengering di tanah retak Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu. Di atas kertas, murbei-murbei itu adalah simbol kebangkitan sutra Sulawesi Selatan. Di ruang penyidikan, ia berubah menjadi barang bukti dugaan korupsi.
Nama yang kini dipersoalkan bukan perancang kebijakan, bukan pejabat pengelola hibah, melainkan Muhammad Kurnia Syam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang oleh Kejaksaan disebut sebagai korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo.
Masalahnya, menurut berbagai dokumen dan keterangan yang dihimpun jurnal8, perkara ini berdiri di atas dua rezim anggaran yang berbeda hibah provinsi tahun 2020 dan pengadaan kabupaten tahun 2022 yang kemudian disatukan dalam satu konstruksi hukum.
Penegasan MOI Wajo: Hibah dan Pengadaan Itu Berbeda
Ketua Media Online Indonesia (MOI) Wajo, Marsose, menegaskan sejak awal bahwa publik perlu memahami pemisahan dasar ini.
“Pengadaan hibah bibit murbei sejuta pohon itu Tahun Anggaran 2020, dikerjakan oleh CV Massalangka. Sementara Kurnia mengerjakan pengadaan murbei menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022. Ini dua kegiatan yang berbeda,” kata Marsose.
Penegasan itu bukan tanpa dasar. Marsose merujuk langsung pada surat resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 26 Februari 2021, Nomor 522/1963/DISHUT, perihal Pengembangan Sutra, yang ditujukan kepada Bupati Wajo.
Surat Dishut Sulsel: Fakta Hibah 2020
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa:
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2020 telah memfasilitasi pengadaan bibit murbei sebanyak 1.000.000 batang di Kabupaten Wajo.
Program ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kejayaan sutra Sulawesi Selatan.
Namun realisasi di lapangan jauh dari target.
Tahap pertama:
Bibit disalurkan sebanyak 300.000 batang.
Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu:
Disalurkan: 80.000 batang
Ditanam: 80.000 batang
Desa Bontopenno, Kecamatan Majauleng:
Disalurkan: 220.000 batang
Tidak ada realisasi penanaman
Artinya, sejak tahap awal, sebagian besar bibit sudah bermasalah.
Tahap kedua:
Disiapkan 700.000 batang bibit murbei.
Realisasi penyaluran dan penanaman:
Desa Wajoriaja: 122.080 batang
Desa Watang Rumpia: 69.360 batang
Jika dijumlahkan, total bibit yang benar-benar tersalur/ditanam hanya 491.440 batang.
Masih terdapat 508.560 batang bibit murbei yang tidak tersalur dan tidak tertanam.
Monitoring TGUPP: Bibit Tertahan di Soppeng
Temuan itu diperkuat hasil monitoring Ketua dan Staf Ahli TGUPP Bidang Kehutanan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel pada 23 Januari 2021.
Hasil monitoring menyebutkan:
Total bibit murbei yang disalurkan oleh CV Massalangka sepanjang 2020–2021 hanya 491.440 batang.
Sebanyak 508.560 batang bibit murbei belum ditanam dan diketahui masih berada di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
Dengan fakta ini, Marsose menyimpulkan:
“Secara objektif, pengadaan dan penanaman bibit murbei satu juta batang yang diamanatkan Pemprov Sulsel tidak terealisasi oleh rekanan hibah tahun 2020.”
Namun dalam perkara yang kini berjalan, justru nama Kurnia yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadaan 2022: Dokumen Bicara
Tim kuasa hukum Kurnia, Farid Mamma, kemudian membuka dokumen yang menurut mereka menjadi penanda batas tegas antara hibah dan pengadaan.
Salah satunya adalah Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP):
Nomor: 530/87/BAHPP/PPK-DISPERINDAGKOP&UKM/2022
Tanggal: 29 Desember 2022
Dokumen itu ditandatangani oleh:
Muhammad Asrijal, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pekerjaan: Pengadaan Murbei
Instansi: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Wajo
Dasar penunjukan: SK Kepala Dinas Nomor 134 Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022
PPK bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.
Pihak kedua dalam dokumen tersebut adalah:
Muhammad Kurnia Syam, selaku penyedia.
Bagi Farid Mamma, dokumen ini adalah bukti bahwa:
Pekerjaan Kurnia adalah pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mekanismenya bukan hibah, melainkan e-Katalog.
Ada pemeriksaan pekerjaan dan serah terima formal.
“Ini bukan hibah. Ini pengadaan yang sah secara administrasi. Ada PPK, ada BAHPP, ada SK. Kalau mau diuji, ujinya di ranah pengadaan, bukan hibah,” tegas Farid.
Ketika Dua Rezim Dicampur
Di sinilah perkara menjadi kabur. Hibah 2020 dikelola Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, dengan rekanan CV Massalangka. Pengadaan 2022 dikelola Pemkab Wajo, dengan penyedia Kurnia.
Namun dalam konstruksi penyidikan, dua peristiwa itu seolah dilebur menjadi satu kesatuan sebab-akibat.
Menurut kalangan hukum, pencampuran ini berpotensi menciptakan:
error in objecto (salah objek perkara),
error in persona (salah subjek pertanggungjawaban),
serta kekeliruan dalam penentuan kerugian negara.
Terlebih, kerugian negara yang disebut jaksa bersumber dari audit Inspektorat Daerah, bukan lembaga auditor eksternal negara.
Menuju Sidang dan DPRD Sulsel
Tim kuasa hukum Kurnia menyatakan seluruh fakta ini akan dipaparkan secara terbuka dalam persidangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Mereka juga memastikan akan melayangkan surat resmi ke DPRD Sulawesi Selatan.
Tujuannya satu: membuka secara terang benderang siapa pengelola hibah sejuta pohon murbei, siapa rekanannya, dan di titik mana negara benar-benar dirugikan.
“Publik berhak tahu. Jangan sampai yang salah justru luput, sementara yang lain menanggung beban perkara,” ujar Farid.
Catatan kaki:
Kasus murbei Wajo bukan sekadar perkara bibit yang tak tertanam. Ia adalah potret bagaimana program lintas anggaran dan lintas kewenangan bisa berubah menjadi jebakan hukum jika tidak dipisahkan secara jernih.
Di ujung ladang murbei, pertanyaan itu masih menggantung:
kerugian negara yang mana, dari anggaran yang mana, dan oleh siapa sebenarnya?
Catatan Redaksi
Redaksi PATROLISULSEL.COM membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Wajo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
TIM Jurnal8.com

Komentar