Kasus Hibah Persuteraan Mantan Bupati Wajo Diperiksa Hampir 9 Jam
-->

Header Menu

Kasus Hibah Persuteraan Mantan Bupati Wajo Diperiksa Hampir 9 Jam

detikinews AR
Saturday, January 10, 2026

Kasus Hibah Persuteraan Mantan Bupati Wajo Diperiksa Hampir 9 Jam


PATROLISULSEL.COM_WAJO | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan. Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo dilaporkan telah memeriksa mantan Bupati Wajo H. Amran Mahmud pada Selasa, 6 Januari 2026, selama hampir sembilan jam.


Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, pemeriksaan terhadap Amran Mahmud yang menjabat sebagai Bupati Wajo periode 2019–2024 menandai babak lanjutan pengusutan perkara hibah yang saat ini tengah bergulir dan telah menyeret pihak-pihak tertentu ke proses hukum.


Sebelumnya, tersangka Kurnia menyampaikan bahwa kepala daerah dan sekretaris daerah mengetahui sepenuhnya kebijakan dan pelaksanaan program hibah persuteraan tersebut.

Dengan dipanggil dan diperiksanya mantan bupati, arah penyidikan dinilai mulai menyentuh ranah kebijakan dan tanggung jawab struktural, bukan semata pelaksana teknis.


Kuasa hukum Kurnia, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut memperkuat dalil bahwa perkara hibah ini tidak berdiri sendiri pada satu orang.


“Sejak awal klien kami menyampaikan bahwa program hibah ini berjalan dalam sepengetahuan dan persetujuan pimpinan daerah. Pemeriksaan terhadap mantan bupati menunjukkan bahwa penyidik mulai menelusuri tanggung jawab di level pengambil kebijakan,” ujar Farid.


Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Andi Mappatoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum semestinya dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja. Semua yang terlibat dalam perencanaan, persetujuan, dan pengawasan hibah harus diperiksa secara proporsional,” kata Andi.


Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai kapasitas pemeriksaan Amran Mahmud, apakah sebagai saksi atau dalam posisi lain, serta materi yang didalami penyidik selama proses tersebut.


Upaya konfirmasi telah dilakukan Tim  media Jurnal8 dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Wajo, namun belum berhasil menemui pejabat berwenang.

Konfirmasi juga disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifullah, namun belum memperoleh respons.


Di waktu yang sama, upaya konfirmasi kepada Amran Mahmud juga tidak membuahkan hasil. Mantan Bupati Wajo tersebut memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait pemeriksaan terhadap dirinya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Wajo maupun Amran Mahmud belum menyampaikan pernyataan resmi.


 Catatan Redaksi


Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dalam perkara hibah menempatkan kasus ini pada tahap krusial, karena menyentuh akuntabilitas kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.


Publik kini menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. (Tim)