WWW.PATROLISULSEL.COM, Makassar - 13 Januari 2026 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah haji yang menghina ibadah suci telah berlalu tiga bulan, namun masih belum menemukan titik terang! PT Aslam Grup (ASLAM TOUR) yang dipimpin Asmar Lambo (AL) dituduh merugikan 24 calon jamaah asal Mojokerto, Jawa Timur, dengan total kerugian lebih dari Rp3,6 miliar. Laporan resmi telah masuk ke SPKT Polda Sulsel sejak Juli 2025 dengan nomor LP/B/710/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel, namun hingga kini tak ada kemajuan yang memuaskan.
JANJI FAST TRACK BERUBAH JADI DEPORTASI
Pada Januari 2025, para korban dijanjikan keberangkatan haji fast track dengan biaya Rp160 juta per orang. Namun setelah tiba di Madinah, mereka terkejut mengetahui visa yang dibawa bukan visa haji, melainkan visa non-haji yang tidak sah.
“Kami diperlakukan seperti pendatang ilegal! Diamankan otoritas Arab Saudi dan dideportasi tanpa bisa menyentuh tanah suci sedikitpun,” ucap Erny Khoirun Nisa (43), salah satu korban, dengan suara bergema kemarahan dan kesedihan.
SOMASI DIABAIKAN, KUASA HUKUM DEMANDASIKAN TINDAKAN
Melalui kuasa hukumnya Nurkosim S.H., M.H. dari Kantor Hukum NUR and PARTNER LAW FIRM, korban telah melayangkan dua kali somasi kepada ASLAM TOUR, namun tak mendapat tanggapan apapun.
“Ini bukan cuma pencurian uang – ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan dan ibadah umat! Kami menuntut Kapolda Sulsel segera bergerak, karena kasus ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Nurkosim dengan nada tegas.
Tuduhan yang diajukan mencakup:
- Penipuan dan penggelapan sesuai KUHP
- Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Pelanggaran peraturan administratif dan perizinan Kementerian Agama
TIGA BULAN MENUNGGU, PENYELIDIKAN MASIH BERJALAN
Pihak Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan dalam proses penyelidikan. Namun keterlambatan yang mencapai tiga bulan telah menimbulkan keraguan besar terkait komitmen aparat dalam memberikan keadilan. Korban dan keluarga kini meminta Kapolda Sulsel secara langsung mengawasi kasus ini dan segera menetapkan tersangka agar keadilan bisa segera ditegakkan.
IMBAUAN: JANGAN BIARKAN IBADAH JADI SARANA PENIPUAN
Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpancing janji manis. Verifikasi legalitas, izin Kementerian Agama, dan kejelasan skema keberangkatan wajib menjadi prioritas sebelum menyerahkan dana.
“Jangan biarkan hasrat melaksanakan ibadah menjadi celah bagi oknum nakal untuk mencuri dan menghina agama kita!” tandas salah satu petugas yang mengaku prihatin dengan kelambanan proses hukum.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Penyidik belum memberikan jawaban Hingga Berita Ini di turunkan. (Red)
Komentar