Rencana Tambang Emas Di Enrekang Ditolak Oleh Warga , Investor Justru Didampingi Kepolisian Mengambil Sampel. Furqan: Bentuk Penghianatan Polri Terhadap Masyarakat
-->

Header Menu

Rencana Tambang Emas Di Enrekang Ditolak Oleh Warga , Investor Justru Didampingi Kepolisian Mengambil Sampel. Furqan: Bentuk Penghianatan Polri Terhadap Masyarakat

Monday, March 30, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, Enrekang - Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang kecewa terhadap Personil Polres Enrekang mendampingi pihak investor mengambil sampel Emas diwilayah konsesi yang mendapat penolakan keras dari warga Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan , Senin (30/03/2026) 

Hal ini menimbulkan tanda tanya terhadap Aparat Kepolisian Polres Enrekang yang dianggap menghianati tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang yang selama ini menolak keras adanya rencana tambang emas diwilayahnya .

MUH Furqan dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menuturkan kekecewaan terhadap Personil Kepolisian Polres Enrekang yang justru mendampingi pihak investor masuk dalam wilayah konsesi untuk mengambil sampel .

Tindakan Kepolisian Polres Enrekang yang justru secara terang-terangan memperlihatkan keberpihakannya terhadap pihak investor yang membuat masyarakat kurang percaya lagi dengan institusi tersebut.

“Kami menganggap aktivitas tersebut sebagai bentuk penghianatan Polri terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memancing warga untuk melakukan tindakan arogan tanpa mereka memikirkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Enrekang “ Tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, padahal belum cukup 1 bulan kejadian penganiayaan terhadap pihak investor yang mengambil sampel di wilayah konsesi dan masih berproses perkara tersebut di Polres Enrekang.

Suasana yang belum kondusif tapi seolah-olah memancing warga untuk bertindak kembali untuk melakukan aksi demonstrasi di Polres Enrekang terkait aktivitas investor yang justru di dampingi personil kepolisian Polres Enrekang.

“Insyallah kami dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang dekat ini akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk geruduk Polres Enrekang untuk meminta klarifikasi terkait oknum personil kepolisian Polres Enrekang yang mendampingi pihak investor masuk diwilayah konsesi mengambil sampel “ Ucap Furqan yang juga Presiden Mahasiswa UNIMEN

Tak cuma itu. Furqan juga menjelaskan bahwa , Perusahaan Cv. Hadaf Karya jelas-jelas melanggar beberapa ketentuan diantaranya 

1. CV. Hadaf Karya Mandiri telah lalai melaksanakan kewajiban Operasi Produksi
selama lebih dari 6 tahun.
2. Lokasi IUP tidak sesuai RTRW dan berada di wilayah rawan bencana.
3.Tidak melaksanakan konsultasi public yang bermakna
4. Melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi tanpa ada pembebasan lahan
sehingga berdasarkan pasal 135-138 PP 35 tahun 2025 dapat dilakukan
pencabutan Izin usaha pertambangan
5. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi PP 35 tahun
2025 Pasal 185 serta yurisprudensi PTUN, pencabutan IUP adalah sah,
konstitusional, dan proporsional

 Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang sebagai berikut .

1. Menantang Kapolres Enrekang Bertindak Profesional Dan Tidak Memihak Terhadap Perusahaan CV . Hadap Karya mandiri 
2. Tindakan Personil Polres Enrekang Justru Diduga Membeckup Pihak Investor .
3. Meminta Kapolres Enrekang Mengutamakan Kepentingan Publik Dan Menjaga Kamtibmas Di Kabupaten Enrekang.
4. Mendesak Bapak Presiden Prabowo Subianto Dan Mentri ESDM Mencabut IUP Dan WIUP Perusahaan Cv .Hadaf Karya Mandiri 
5. Mendesak Pemkab Enrekang Dan DPRD Kabupaten Enrekang Segera Bersurat Di Kementerian ESDM Sesuai Kesepakan Dengan Aliansi .