WWW.PATROLISULSEL.COM, Makassar — Komunitas media sosial Baramakassar menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar yang melayangkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang. (08/05/2026).
Menurut Baramakassar, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas publik yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.
Surat Teguran I yang diterbitkan Kelurahan Baru itu dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, nyaman dan ramah bagi masyarakat pengguna jalan maupun pejalan kaki.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Penataan kota harus ditegakkan demi menciptakan Makassar yang tertib dan nyaman,” demikian pernyataan Baramakassar.
Dalam surat tersebut, para PKL diberikan waktu selama lima hari kalender untuk membersihkan dan memindahkan lapak jualannya dari area trotoar dan fasilitas umum sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Makassar.
Baramakassar juga berharap penertiban dilakukan secara humanis dan adil tanpa tebang pilih, sehingga wajah Kota Makassar dapat lebih tertata dan bersih.
Langkah penataan kawasan Jalan Amanagappa ini dinilai menjadi ujian keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Red
Komentar
