Disorot! Diduga Gerogoti BBM Subsidi, APH Diminta Turun Gunung Usut Tambang di Tompobulu
-->

Header Menu

Disorot! Diduga Gerogoti BBM Subsidi, APH Diminta Turun Gunung Usut Tambang di Tompobulu

PATROLISULSEL.com
Sunday, May 17, 2026


PATROLI SULSEL | MAROS – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros mendapat sorotan tajam setelah muncul dugaan menggerogoti solar subsidi untuk kebutuhan operasional tambang.


Aparat penegak hukum dan kejaksaan didesak turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk menelusuri faktur pembelian solar yang digunakan perusahaan tambang di wilayah tersebut.


Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menilai penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.


“Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan sopir truk lintas daerah, bukan untuk kepentingan usaha tambang,” ujar Hamzah, Minggu (17/5).


Ia menyebut adanya selisih harga yang cukup besar antara solar subsidi dan solar industri berpotensi menjadi celah keuntungan bagi pelaku usaha.


Saat ini harga solar subsidi berada di kisaran Rp6.800 per liter, sedangkan solar industri mencapai Rp28.250 per liter.


“Selisihnya mencapai Rp21.450 per liter. Keuntungan besar itu dinikmati pelaku usaha, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” katanya.


Menurut Hamzah, negara juga dirugikan karena penggunaan solar subsidi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana BBM industri.


Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan tambang Tompobulu.


“Kalau memang ada penyalahgunaan, aparat harus bertindak tegas. Periksa semua dokumen pembelian BBM perusahaan tambang,” tegasnya.


Secara hukum, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan memang dilarang.


Larangan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Penulis: Muh Sain