Mobil Rental Menjadi Agunan, Seorang Anggota Kepolisian Diduga Menjerat Kepercayaan Warga dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
-->

Header Menu

Mobil Rental Menjadi Agunan, Seorang Anggota Kepolisian Diduga Menjerat Kepercayaan Warga dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Sunday, June 21, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, Gowa - Di tengah harapan masyarakat akan tegaknya integritas dan keadilan, sebuah kisah yang sarat ironi mencuat dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Asriyadi (32) mengaku harus menanggung kerugian yang tidak sedikit setelah kepercayaan yang ia berikan kepada seorang anggota kepolisian berujung pada dugaan penipuan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dalam proses penegakan hukumnya.

Peristiwa yang bermula pada awal Maret 2024 itu menjadi gambaran bagaimana sebuah hubungan yang dibangun atas dasar keyakinan dapat berubah menjadi beban yang menghimpit. Dalam pengakuannya, Asriyadi menyebut bahwa seorang anggota kepolisian bernama AIPDA Achmad Muchlis mendatanginya dengan maksud meminjam sejumlah dana, sembari menawarkan sebuah kendaraan roda empat sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Kala itu, kendaraan yang diperlihatkan adalah sebuah Honda Jazz. Dengan tutur yang meyakinkan, terlapor disebut menyampaikan bahwa mobil tersebut merupakan milik pribadinya. Ia mengaku membutuhkan dana untuk menunjang keperluan pendidikan Sekolah Perwira, sebuah alasan yang dinilai cukup masuk akal dan mampu membangun kepercayaan di mata korban.

Berbekal keyakinan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik pribadi sang peminjam, Asriyadi akhirnya mentransfer dana sebesar Rp30 juta ke rekening yang bersangkutan. Keputusan itu lahir bukan semata karena hubungan personal, melainkan karena adanya jaminan yang diyakini memiliki nilai dan legitimasi yang jelas.

Namun cerita tidak berhenti di sana. Dua hari berselang, tepat pada 9 Maret 2024, terlapor kembali mendatangi korban. Kali ini, ia membawa sebuah Toyota Fortuner dan kembali mengajukan permohonan pinjaman tambahan dengan alasan kebutuhan biaya pendidikan yang semakin mendesak. Dalam suasana yang masih diliputi kepercayaan, korban kembali memenuhi permintaan tersebut hingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp130 juta.

Seiring berjalannya waktu, kenyataan yang terungkap justru jauh berbeda dari apa yang sebelumnya diyakini. Korban mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan-kendaraan yang dijadikan jaminan itu ternyata bukanlah aset milik pribadi terlapor. Mobil-mobil tersebut disebut merupakan kendaraan rental yang tidak memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pihak yang menggadaikannya.

Kenyataan tersebut menjadi titik balik yang mengguncang. Kepercayaan yang semula dibangun atas dasar keyakinan terhadap status dan profesi seseorang berubah menjadi kekecewaan yang mendalam. Situasi semakin rumit ketika pihak yang berhak atas kendaraan tersebut datang untuk mengambil kembali unit mobil yang sebelumnya dijadikan agunan. Salah satu kendaraan, yakni Toyota Fortuner, ditarik oleh pemilik sahnya karena terbukti merupakan kendaraan sewaan.

Akibat peristiwa tersebut, korban tidak hanya kehilangan jaminan yang selama ini diyakini dapat menjamin pengembalian dana, tetapi juga kehilangan sejumlah uang yang telah dipinjamkan. Dalam posisi demikian, ia merasa berada dalam situasi yang sulit karena tidak lagi memiliki pegangan yang dapat digunakan untuk memperoleh kembali hak-haknya.

Merasa dirugikan, Asriyadi kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Gowa pada 9 April 2024. Laporan itu tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/384/IV/2024/SPKT. Meski demikian, perjalanan hukum yang diharapkan menjadi jalan menuju kepastian justru berjalan lambat menurut pengakuan korban.

Lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, ia mengaku belum memperoleh perkembangan yang berarti. Informasi terakhir yang diterimanya menyebutkan bahwa penyidik yang semula menangani perkara tersebut telah berpindah tugas. Kondisi ini menambah panjang daftar kegelisahan yang dirasakan korban, yang hingga kini masih menanti kepastian mengenai nasib laporannya.

Korban juga mengungkapkan bahwa pada saat peristiwa berlangsung, terlapor diketahui bertugas pada fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sulawesi Selatan. Sementara berdasarkan informasi yang ia peroleh, yang bersangkutan saat ini masih aktif berdinas di lingkungan Polda Sulsel dan bertugas pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), bahkan telah memperoleh kenaikan pangkat menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA).

Dalam perjalanan kasus ini, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut pernah diupayakan. Korban mengaku sempat menerima janji bahwa kerugian tersebut akan diganti, termasuk melalui pihak keluarga terlapor. Namun hingga saat ini, tidak ada realisasi yang mampu mengurangi kerugian yang telah dialaminya. Bahkan menurut pengakuannya, tidak satu rupiah pun dana yang telah dipinjamkan berhasil kembali ke tangannya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan belum membuahkan hasil. Nomor telepon maupun layanan pesan singkat yang diketahui tidak lagi aktif, sehingga ruang klarifikasi dari pihak terlapor belum dapat diperoleh. Kondisi ini membuat informasi yang berkembang masih bertumpu pada keterangan korban dan dokumen laporan yang tersedia.

Sementara itu, penyidik yang sebelumnya menangani perkara tersebut membenarkan bahwa dirinya telah lama berpindah tugas ke wilayah kerja lain. Ia menyarankan agar perkembangan penanganan perkara ditanyakan langsung kepada pihak Polres Gowa guna mengetahui siapa penyidik yang saat ini bertanggung jawab atas proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini tidak hanya menyisakan persoalan kerugian materiil semata, tetapi juga menghadirkan pertanyaan yang lebih luas mengenai akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika dugaan pelanggaran hukum melibatkan sosok yang seharusnya menjadi penjaga hukum itu sendiri, masyarakat tentu menaruh harapan besar agar proses penanganannya dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Hingga kini, perkara tersebut masih menunggu kepastian penyelesaian. Di tengah perjalanan waktu yang terus bergerak, korban tetap berharap agar laporannya memperoleh perhatian serius dan dapat dituntaskan sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Sebab bagi pencari keadilan, kepastian hukum bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara yang tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam ketidakjelasan.