Lurah Daya Bantah Ada Pungutan Dana Media, Kompak Indonesia Bentuk Tim Investigasi
-->

Header Menu

Lurah Daya Bantah Ada Pungutan Dana Media, Kompak Indonesia Bentuk Tim Investigasi

PATROLISULSEL.com
Monday, July 06, 2026

 


MAKASSAR – Dugaan adanya pungutan atau setoran rutin dari pengelola kafe di kawasan Kima Square yang disalurkan melalui Pemerintah Kelurahan Daya mencuat ke permukaan. Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu pengelola kafe setempat, yang menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi keuangan dan pungutan yang tidak wajar.


Seperti diketahui salah seorang pengelola cafe dikawasan Kima Square Makassar mengaku ada setoran uang media yang ditagih bersamaan dengan retribusi sampah senilai Rp 250.000 dengan rincian iuran sampah Rp 150.000 dan iuran media Rp 100.000.


Menanggapi isu yang beredar pada Jumat (3/7/2026), Lurah Daya, Andhyka Agrianto, S.STP, dengan tegas membantah adanya penarikan uang media secara resmi yang disalurkan melalui kelurahan maupun adanya penagihan rutin setiap bulan.


“Tidak benar jika ada uang media yang disetorkan pengelola kafe melalui kelurahan atau ditagih setiap bulan. Itu tidak terjadi,” tegas Andhyka.


Namun demikian, Lurah Daya mengakui bahwa dirinya pernah memanggil dan mengumpulkan seluruh pengelola kafe di kawasan tersebut. Pertemuan itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar.


Dalam kesempatan itu, ia memberikan saran agar para pengelola secara sukarela mengumpulkan dana sebesar Rp100.000 setiap bulannya dari masing-masing tempat usaha untuk menangani masalah pemberitaan tersebut. Menurut penjelasannya, dana itu tidak dikelola pihak kelurahan, melainkan dikumpulkan langsung oleh koordinator komunitas pengelola kafe.


Pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, khususnya organisasi Kompak Indonesia yang selama ini aktif mengawasi dan menyoroti berbagai aktivitas di kawasan Kima Square.


Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, menyikapi pernyataan tersebut dengan serius. Ia menyatakan pihaknya akan segera membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kebenaran seluruh penjelasan yang disampaikan oleh Lurah Daya.


“Terkait keterangan lurah mengenai isu iuran dana untuk penanganan masalah pemberitaan, kami akan turun langsung membentuk tim khusus guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Adhitya.


Selain masalah dana, Lurah Daya juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha kafe di wilayahnya telah berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki. Terkait isu yang sering disorot mengenai penjualan minuman beralkohol golongan B, Andhyka menjelaskan bahwa hampir seluruh kafe di kawasan tersebut sudah memegang izin yang sah untuk menjual jenis minuman tersebut, dan keaslian izin itu pun telah diperiksa serta dipastikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Makassar.


Penjelasan mengenai izin penjualan minuman beralkohol ini pun kembali ditanggapi tegas oleh Adhitya. Ia menuntut agar data yang dimaksud dipublikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang beragam di masyarakat.


“Jika benar mereka memiliki izin resmi untuk menjual minuman golongan B, kami minta Lurah Daya membuka datanya secara terbuka kepada publik. Hal ini penting agar tidak ada kabar yang simpang siur dan masyarakat bisa menilai sendiri kebenarannya,” tegas Adhitya.