WWW.PATROLISULSEL.COM, SOPPENG, 7 AGUSTUS 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng secara resmi menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan tegas kepada seluruh insan pers di Kabupaten Soppeng, khususnya wartawan yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Soppeng. Permohonan maaf ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Watansoppeng, Muh. Yusril Yusuf, atas nama pimpinan pengadilan, terkait perlakuan kurang berkenan yang dialami awak media saat menggunakan ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat menunggu sidang yang menimbulkan kesalahpahaman.
Langkah ini menjadi bukti kesadaran penuh bahwa peradilan dan pers adalah dua pilar sejajar yang sama-sama menjaga tegaknya keadilan serta transparansi negara. Pimpinan PN Watansoppeng menegaskan bahwa pelayanan yang ramah dan adil bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cermin integritas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik. “Fasilitas yang ada adalah milik rakyat, sehingga hak akses awak media yang menjalankan tugas profesional tidak boleh dihambat, apalagi diperlakukan semena-mena, akan tetapi tetap mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di PN Watansoppeng” ujar Muh. Yusril.
PENINDAKAN INTERNAL SEBAGAI BUKTI KOMITMEN PERBAIKAN
Terkait peristiwa tersebut, Juru Bicara PN Watansoppeng mengonfirmasi bahwa langkah pembinaan internal telah diambil. “Anggota keamanan yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah kami lakukan pembinaan secara tegas,” ungkapnya. Tindakan ini menjadi sinyal jelas bahwa segala peraturan dan prosedur dan sikap yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik tidak akan dibiarkan tanpa koreksi dan perbaikan menyeluruh. Pembinaan yang dilakukan bukan hanya bersifat disipliner, tetapi juga mencakup edukasi mendalam mengenai hak akses pers dan prinsip keterbukaan informasi.
SINERGI UNTUK JAGA MARTABAT INSTITUSI DAN PROFESI
Peristiwa ini diharapkan menjadi titik tolak perbaikan sistemik di lingkungan PN Watansoppeng. Lembaga peradilan dan insan pers harus terus bersinergi, saling menghormati batas kewenangan masing-masing, dan bahu-membahu menjaga martabat institusi negara serta profesi jurnalistik demi kepentingan masyarakat luas. Permohonan maaf yang disampaikan hari ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem komunikasi yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Juru Bicara PN Watansoppeng. Redaksi menjunjung tinggi asas objektivitas, kode etik jurnalistik, serta menghormati hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengapresiasi langkah perbaikan yang diambil dan tetap membuka ruang konfirmasi bagi PD IWO Soppeng atau pihak terkait untuk memberikan tanggapan tambahan guna menjaga keseimbangan informasi.
TIM REDAKSI
Komentar