Polemik Penarikan Mobil di Pangkep, Warga Mengaku Tak Mendapat Kepastian Saat Melapor, Kok Bisa?


PATROLI SULSEL | PANGKEP – Muh Saleh, warga Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, mengaku kecewa setelah upayanya melaporkan dugaan penarikan mobil miliknya tidak berujung pada laporan resmi di Polres Pangkep.


Muh Saleh mengaku mendatangi Polres Pangkep pada Jumat (18/9) setelah mobil yang digunakannya ditarik oleh pihak yang disebut sebagai eksternal perusahaan pembiayaan.


Menurutnya, ia datang dengan harapan mendapatkan penjelasan hukum terkait penarikan kendaraan tersebut.


"Saya mau melapor karena mobil saya ditarik paksa. Saya debitur tangan pertama dan baru menunggak tiga bulan," kata Muh Saleh kepada wartawan.


“Saya menunggak karena istri saya baru-baru melahirkan, jadi saya tidak jualan, tidak ada pemasukan,” lanjutnya.


Ia mengaku keberatan atas penarikan tersebut dan mempertanyakan prosedur yang digunakan oleh pihak yang mengambil kendaraannya.


Karena merasa dirugikan, Muh Saleh kemudian mendatangi Polres Pangkep untuk menyampaikan pengaduan.


Namun, menurut pengakuannya, laporan yang ingin dibuat tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkannya.


Muh Saleh berharap ada penjelasan terkait prosedur penanganan pengaduan masyarakat, khususnya dalam kasus yang melibatkan sengketa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.


Menanggapi hal itu, Kapolres Pangkep AKBP Aditya menjelaskan berdasarkan keterangan anggotanya, Muh Saleh sempat datang untuk menyampaikan aduan.


"Pelapor tersebut datang melapor dan sudah ditanya-tanya dan dilakukan intro. Setelah berjalan interogasi, pelapor sendiri yang mengatakan, 'biarmi dulu pak saya tidak melapor. Saya mau cek dulu mobil saya di depkolektor'," ujar Aditya melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/9).


Sementara itu, Rusdin yang mengaku sebagai pihak eksternal perusahaan pembiayaan sekaligus pekerja media di Pangkep membenarkan telah melakukan penarikan kendaraan tersebut.


"Saya tarik kendaraan tersebut di Pasar Bonto-bonto Pangkep pada tanggal 18 September 2026. Jadi saya sampaikan kenapa ditarik karena itu nunggak tiga bulan lebih," kata Rusdin saat dikonfirmasi.


Tak hanya mempersoalkan penarikan kendaraan, Muh Saleh juga mengaku keberatan dengan adanya permintaan biaya eksternal yang disebut mencapai Rp8 juta.


Menurutnya, angka tersebut tidak tercantum dalam kontrak perjanjian pembiayaan yang ditandatanganinya.


Saat dikonfirmasi mengenai dasar penetapan biaya tersebut, Rusdin mengatakan biaya itu merupakan ketentuan dari perusahaan pembiayaan.


"Itu sudah ditetapkan dari pihak WOM. Itu ketetapan dari pihak pembiayaan pihak WOM," ujarnya.


Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aturan eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.


Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa apabila debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela dan tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi, maka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, dalam praktik penagihan, petugas yang melakukan penarikan kendaraan wajib menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat fidusia, surat tugas, identitas petugas, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait dasar penarikan kendaraan maupun rincian biaya eksternal sebesar Rp8 juta yang dipersoalkan debitur.


TIM

Also read
Copied!

Latest News

  • Polemik Penarikan Mobil di Pangkep, Warga Mengaku Tak Mendapat Kepastian Saat Melapor, Kok Bisa?
  • Polemik Penarikan Mobil di Pangkep, Warga Mengaku Tak Mendapat Kepastian Saat Melapor, Kok Bisa?
  • Polemik Penarikan Mobil di Pangkep, Warga Mengaku Tak Mendapat Kepastian Saat Melapor, Kok Bisa?
  • Polemik Penarikan Mobil di Pangkep, Warga Mengaku Tak Mendapat Kepastian Saat Melapor, Kok Bisa?
  • Polemik Penarikan Mobil di Pangkep, Warga Mengaku Tak Mendapat Kepastian Saat Melapor, Kok Bisa?
  • Polemik Penarikan Mobil di Pangkep, Warga Mengaku Tak Mendapat Kepastian Saat Melapor, Kok Bisa?

Post a Comment