Mangkir dari Mediasi, Keberadaan Bangunan Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Maros Mulai Dipertanyakan?
PATRLI SULSEL | MAROS – Proses mediasi guna memperjelas sengketa dan dugaan perbedaan objek tanah di wilayah Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menemui jalan buntu. Pihak Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Maros yang menguasai dan telah membangun fisik di lokasi tersebut memilih mangkir dan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Setempat pada Rabu (14/10/2026).
Ketidakhadiran pihak yayasan memicu tanda tanya besar dari lembaga LIDIK PRO Maros selaku pendamping hukum ahli waris. Kuasa Ahli Waris, Ismar, S.H., mempertanyakan iktikad baik dari pengelola yayasan yang terkesan menghindari ruang dialog resmi untuk mencocokkan data pertanahan.
"Kami selaku kuasa tentu mempertanyakan, ada apa pihak Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Maros diundang secara resmi tetapi tidak mau hadir untuk mediasi? Padahal momentum ini sangat penting untuk membuka data secara transparan agar persoalan titik koordinat objek tanah ini menjadi terang benderang," ujar Ismar dengan nada tegas setelah pertemuan di kelurahan.
Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Mediasi Nomor: 73/03.012/PTP/X/2026 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Pettuadae, Zainal Abidin K., S.Sos., pertemuan yang sedianya mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Pettuadae dipastikan
Faktor utama kegagalan tersebut secara tertulis disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak, yakni dari pihak yayasan. Meskipun dihadiri oleh perwakilan ahli waris (Sirajuddin), Kuasa Hukum (Ismar, S.H.), serta kepala lingkungan setempat, forum tidak dapat mengambil keputusan hukum karena pincangnya kehadiran para pihak.
Di sisi lain, forum mediasi tersebut justru memunculkan fakta baru yang sangat krusial terkait posisi fisik tanah yang disengketakan. Kepala Lingkungan Bottatoa Utara, H. Murasid, memberikan kesaksian lisan secara terbuka di hadapan seluruh peserta forum dan disaksikan langsung oleh ahli waris, Sirajuddin.
H. Murasid menerangkan secara gamblang bahwa titik objek tanah yang saat ini di atasnya sudah berdiri bangunan fisik yayasan, bukanlah lokasi objek tanah Marjan Hamid sebagaimana data administrasi yang diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros.
Keterangan dari kepala lingkungan ini menegaskan bahwa telah terjadi perbedaan objek lokasi yang nyata antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen klaim yang ada. Hal ini memperkuat dugaan awal LIDIK PRO Maros mengenai adanya kekeliruan fatal berupa pergeseran atau salah tunjuk titik lahan administrasi.
Menyikapi kebuntuan dan temuan fakta perbedaan objek ini, LIDIK PRO Maros menegaskan tidak akan tinggal diam. Ismar menyatakan bahwa dugaan kemiripan visual awal yang ditemukan pada peta BKAD dengan buku tanah harus diuji secara total melalui forensik pertanahan oleh instansi yang berwenang.
"Kami tidak ingin berasumsi atau menuduh tanpa dasar. Oleh karena itu, ketidakhadiran yayasan hari ini tidak menghentikan langkah kami. Adanya keterangan dari Kepala Lingkungan bahwa objek lokasi ini berbeda justru membuat kami semakin mendesak dilakukannya verifikasi teknis yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros," tambah Ismar.
Pihaknya mendesak dilakukannya pencocokan menyeluruh terhadap peta bidang, nomor persil, kohir, luas tanah, hingga titik koordinat riil di lapangan. LIDIK PRO Maros mengingatkan bahwa kepastian hukum atas tanah harus berdiri di atas kekuatan dokumen autentik negara, bukan penguasaan fisik secara sepihak tanpa alas hak yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Maros belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam undangan mediasi resmi kelurahan tersebut.
