WWW.PATROLISULSEL.COM Kolaka- Kepolisian Sektor Watubangga, yang tergabung dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan "Pekat Anoa-2025", berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat, khususnya aksi premanisme, di wilayah hukum Polres Kolaka.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, yang diketahui berinisial M.Z (24 tahun), warga Desa Gunung Sari Kec. Watubangga Kab.Kolaka (Rabu,14 Mei 2025)
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra menyampaikan " berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan terhadap korban bernama KOMANG S ( Minggu, 11 Mei 2025) di sebuah Kios di Kec.Polinggona Kab. Kolaka.
Ketika pelaku singgah di Kios saat korban membuka laci, pelaku secara tiba-tiba merampas telepon genggam yang berada di tangan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning hitam.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait tindak pidana Jambret.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo milik korban dan 1 Unit Sepea Motor Yamaha Aerox, Kapolsek Watubangga menyatakan "Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian," tegas IPDA HENDRA.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Pekat Anoa-2025. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Baramakassar