PATROLI SULSEL|Maros, Sulsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros saat ini tengah menangani dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah menjadi sorotan publik.
Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup menyatakan optimis bahwa Kejari Maros mampu menuntaskan kedua kasus besar tersebut.
"Saya optimis dan masih percaya terhadap kinerja Kejari Maros," ujar Hamzah, Sekjen Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup. "Terutama dalam penuntasan penanganan dua kasus tipikor yang saat ini ditangani, seperti kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Jaringan Internet Kominfo dan Dugaan Tipikor Penggelapan Gaji Outsourching di Kereta Api".
Hamzah menekankan bahwa kedua kasus tersebut harus diusut hingga ke akar-akarnya. "Ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Negeri Maros di bawah kepemimpinan Zulkifli Said untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas permasalahan Tipikor di daerah Maros," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Zulkifli Said, menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait penanganan Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Jaringan Internet Kominfo Maros.
"Sisa menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel saja," jelas Zulkifli Said. "Setelah itu, pihaknya akan membahas penetapan tersangkanya."
Untuk kasus Dugaan Tipikor Penggelapan Gaji Outsourching di Kereta Api, prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Prosesnya sudah berjalan dan sudah naik ke Penyidikan Tim Kejari Maros," ungkap Zulkifli Said. "Saat ini, tengah dilakukan penghitungan kerugian negaranya juga. Dan nanti setelah rampung para saksi, baru akan kita tentukan apakah pihak Inspektorat, BPKP maupun BPK Perwakilan Sulsel yang membantu pihaknya dalam menghitung kerugian negara," tutup Zulkifli Said.
Kejari Maros diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan bertanggung jawab dalam menangani kasus dugaan tipikor ini. Penegakkan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.