WWW.PATROLISULSEL.COM, TAKALAR — Praktik kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian satwa dilindungi kembali terkuak. Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sulsel membongkar aktivitas perburuan penyu ilegal di perairan Sulawesi Selatan, sekaligus mengamankan seorang nelayan yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian satwa laut yang dilindungi undang-undang.
Operasi ini bermula dari laporan dan hasil penyelidikan intensif pada Minggu, 18 Januari 2026, di wilayah perairan Pangkep dan Takalar. Tim menemukan indikasi kuat bahwa perairan Doang-Doangan kerap menjadi lokasi perburuan penyu, dengan pelaku yang teridentifikasi berasal dari pulau-pulau terluar Kabupaten Takalar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas bergerak cepat menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Sekitar pukul 16.30 WITA, personel yang dipimpin IPDA Ryan Hadi Cahya, S.H., tiba di titik koordinat 5°29'33.9"S – 119°15'30.3"E dan mendapati sebuah kapal jolloro sarat muatan bagian tubuh penyu, sebagian telah dipotong dan diawetkan, sebagian lainnya masih dalam kondisi segar, serta satu ekor penyu hidup yang menjadi korban berikutnya.
Di tengah hujan deras dan gelombang tinggi, aparat tetap bertindak tegas. Seorang nelayan berinisial Liwang (24), warga Desa Rewatayya, diamankan bersama kapal dan seluruh barang bukti. Dari kapal tersebut, petugas menyita ratusan kilogram daging penyu, cangkang, serta satu ekor penyu hidup dengan berat sekitar 30 kilogram — simbol nyata dari kejahatan terhadap ekosistem laut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit perahu jolloro warna hijau tanpa nama
± 210 kg daging penyu dalam ember, karung, dan drum plastik
1 ekor penyu hidup
1 karung berisi cangkang penyu
Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sulsel dan tiba pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Penindakan ini menegaskan bahwa perburuan penyu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan masa depan ekosistem laut Indonesia.
Aparat memastikan perang terhadap pemburu satwa dilindungi tidak akan berhenti, demi menyelamatkan spesies yang kian terancam punah.
Baramakassar_
Komentar


