Sigap! Polres Maros Ringkus Pelaku Penganiayaan Maut
-->

Header Menu

Sigap! Polres Maros Ringkus Pelaku Penganiayaan Maut

PATROLISULSEL.com
Monday, June 02, 2025



PATROLI SULSEL
|Maros, Sulsel – Unit jatanras Polres Maros meringkus seorang terduga pelaku penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang warga. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polres Maros bersama Polsek lau dalam merespons cepat laporan masyarakat.


Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady menyatakan bahwa pelaku bernama LIRA (58), ditangkap di lingkungan Palantikkang Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale pada Minggu malam (1/6).

 

"Kami menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis penusuk (badik) yang terjadi di Dusun Kampala Desa Bonto Matene Kecamatan Marusu ," terang Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan.P.Afriady, Senin (2/6/2025).


 "Merespons laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan."


Korban diketahui bernama Jufri (55), warga disekitar TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh perselisihan pribadi  dan dibawah pengaruh minuman keras.


"Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada perut, korban di tikam sebanyak tiga kali" tambah Marwan.


"Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun korban meninggal dunia pada pagi harinya"


Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Lau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik  yang digunakan pelaku.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*/Syafar