Tangkap Pengedar Narkotika, Polres Maros Sita Belasan Saset Shabu Siap Edar
-->

Header Menu

Tangkap Pengedar Narkotika, Polres Maros Sita Belasan Saset Shabu Siap Edar

PATROLISULSEL.com
Sunday, June 15, 2025



PATROLI SULSEL
| Maros, Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. 


Seorang pria berinisial ARB (28), warga Kecamatan Mandai, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6) malam, di rumahnya yang terletak di wilayah Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 gram.


Kasat Narkoba AKP Salehudin S.H., M.H, membenarkan penangkapan tersebut.


"Pelaku ARB kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Lokasi. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami temukan 12 saset barang bukti sabu," ungkapnya, Minggu (15/6/2025).


AKP Salehudin menambahkan, tersangka merupakan target operasi kita, berdasarkan informasi kerap kali melakukan peredaran narkotika di sekitar kecamatan Mandai.


 "Modusnya menjual sabu dalam paket kecil kepada para pengguna di sekitar wilayah Maros, dengan sistem transaksi secara langsung maupun melalui perantara," jelasnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah memperoleh narkotika jenis shabu melalui aplikasi media sosial dengan sistem transaksi terputus.


"Pelaku juga mengakui memperoleh shabu tersebut melalui media sosial untuk dijual kembali dan konsumsi sendiri," ungkapnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Polres Maros mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.*/Syafar