POLSEK TAMALATE SEROBOT WILAYAH HUKUM POLSEK GALESONG UTARA" PETINGGI POLDA BERDIAM DIRI DAN TUTUP MATA,
-->

Header Menu

POLSEK TAMALATE SEROBOT WILAYAH HUKUM POLSEK GALESONG UTARA" PETINGGI POLDA BERDIAM DIRI DAN TUTUP MATA,

Monday, November 24, 2025

WWW.PATRPLISULSEL.COM
, Makassar - Nasip naas menimpa warga saharudding Bonto kapetta. Jl.jaya dg nandring dijadikan tersangka dan ditahan badan 27 hari lamanya di polsek Tamalate kota Makassar.

Kuasa HUKUM saharudding Rahmat Hidayat,SH,MH bersama Salim Agung ,SH.CLA mencekam keras prilaku Polsek Tamalate  dan Kanitreskrim. 
dimana kelienya saharudding dipaksakan ditahan badan dipolsek Tamalate  yang bukan wilayah HUKUM Polsek Tamalate Makassar. 

Hal tersebut kuasa HUKUM menyebut kacurmarutnya penegakan HUKUM kepolisian Polsek TAMALATE wilayah Makassar sungguh mencerminkan prilaku yang mengarah pada rusaknya pembinaan kedisiplinan  Polda Sulawesi Selatan terhadap jajarannya. Hal tersebut menjadi fakta sejarah kepolisian Polsek Tamalate dimana locus dolus perkara kejadian yang menimpah kelien kami saharudding itu masuk pada wilayah HUKUM galesong Utara kabupaten takalar, Namun anehnya Polsek Tamalate begitu sangat antusias ambisinya mentersangkakan dan menahan badan  kelien kami saharudding yang bukan pada wilayah hukumnya. 

Bukan hanya itu,  selama kelien kami dijadikan tersangka dan ditahan badan selama 27 hari lamanya dipolsek tamalate, kami selaku kuasa HUKUM menanyakan SPDP terhadap kelien kami penyidik tidak layangkan. Demikian pula pada penyampaian tersangka terhadap kelien kami saharudding secara tertulis. Penyidik tidak pernah berikan surat terhadap  kelien kami maupun keluarga kelien kami. 

Kelien kami ini diperiksa tanpa  prosudural administrasi yang sempurna SOP Penyelidikan. 

Belum lagi pada suptansi perkara yang sesungguhnya dimana kelien kami ini adalah korban kok penyidik menjadikan tersangka dan menahan badan kelien kami saharudding berdasarkan pada laporan perempuan maemuna, sementara pelapor perempuan maemuna ini sama sekali TDK memiliki legal standing dimana dia sama sekali tidak pernah dirugikan oleh kelien kami baik pisik maupun pisikolog. 

Pertanyaan kami ada apa Polsek TAMALATE kok dapat mentersangkakan kelien kami kemudian menahan badan kelien kami sahruddin sementara suptansi locus dolus bukan wilayah hukum Polsek TAMALATE apalagi masuk pada suptansi perkara yang dialami kelien kami, dimana Kanitreskrim Polsek TAMALATE memutar balikkan fakta perkara. . 

Untuk itu kami meminta pada bapak  Kapolri Jendral A Listyo Sigit probowo dan  bapak Kapolda Sulsel Jagan berdiam diri atas prilaku ini.

(TIM REDAKSI)