WWW.PATROLISULSEL.COM, SIDRAP – Setelah pemberitaan pertama menyita perhatian publik, dugaan praktik mafia solar subsidi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini memasuki babak baru. Nama KH alias Kahar kembali mencuat setelah disebut memiliki lokasi penampungan solar subsidi yang diduga memasok mobil tangki industri dalam jumlah besar. (26/06/2026).
Informasi yang dihimpun menyebut, dari lokasi tersebut diduga terjadi penyaluran solar subsidi hingga puluhan ton per hari. Jika benar, praktik itu diduga telah merugikan negara dan mengancam hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Menariknya, saat dikonfirmasi Media Info Viral Sulawesi (IVS), Kahar tidak memberikan bantahan tegas. Ia justru menyebut adanya pihak lain berinisial HJ alias Undung, serta sejumlah penampungan yang berada di wilayah Allakkuang, Sidrap.
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih luas. Publik pun mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel segera turun tangan untuk menelusuri seluruh pihak dan lokasi yang disebut.
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara dugaan praktik berskala besar justru luput dari penindakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu pembuktian melalui proses hukum oleh aparat berwenang.
**Baramakassar_
Komentar