PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI PENGEMBANGAN PERSUTRAAN DI WAJO "KEJARI WAJO DIPREDISI TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS"
PATROLISULSELCOM_WAJO - Sepertinya Penyidik Kejaksaan negeri wajo enggan lagi memproses yang terlibat dalam pengadaan pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 batang / pohon tahun 2022 di Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo Kab, wajo Sulawesi selatan.
Pada tanggal, 18 Desember 2025 Kejari wajo telah menetapkan satu orang tersangka inisial MKS tidak lain adalah penyedia / rekanan CV.ARKAN selaku pemilik Kontrak Kerja sama 400.000 batang / pohon bibit murbei Tahun 2022, sedangkan pemilik Kontrak perseseorangan 100.000 batang / pohon a.n Aman Baco tidak terproses hukum, padahal sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Inspektorat daerah tanggal, 16 Desember 2025 Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar rp, 1.150.000.000,- artinya total los ( TL ) Demikian Pres realise Marsose gala Ketua PP - MOI DPC Kab. Wajo Kepada Sejumlah awak media Minggu, 01 Februari 2026 di sengkang Kab. Wajo
Marsose Gala, menambahkan bilamana betul betul Penyedia / rekanan CV.ARKAN " MKS " terduga Melakukan perbuatan melawan hukum Sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) Maka berpotensi akan ada terlibat melanggar junto pasal 55 yakni turut serta.
Bilamana ini terjadi maka yang terlibat dalam Program pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 batang / pohon tahun 2022 di Desa Pakkanna, semisal Pengguna anggaran ( PA ), Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) serta yang mengetahui pembentukan Kelompok bilamana betul terbukti ada Kelompok Fiktif, Berpotensi Kesemuanya menjadi tersangka bilamana Penyedik Kejaksaan negeri wajo tidak, " TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS " Tegas Marsose Gala Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group. ( tim )

Komentar