SPBU BUNGI DISOROT! DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI MENCuat, KAPOLRES PINRANG DITUNTUT USUT OKNUM TIPIDTER


WWW.PATROLISULSEL.COM
, PINRANG — Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU Bungi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengisian Solar menggunakan jeriken yang diduga berlangsung di SPBU tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian, khususnya jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang. (03/10/2026)

Ketua Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kabupaten Pinrang, Umar, mendesak Kapolres Pinrang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Tipidter Polres Pinrang sebagai pihak yang memberikan perlindungan.

Umar menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut masih sebatas tudingan yang belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif, transparan, serta berdasarkan bukti yang sah.

"Kami menerima informasi dan mencermati adanya dugaan praktik pelangsiran Solar bersubsidi di SPBU Bungi. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum anggota Tipidter Polres Pinrang yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, ini masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Kami meminta Kapolres Pinrang menindaklanjuti informasi ini secara serius," tegas Umar kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, dugaan pelangsiran BBM bersubsidi tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas pengisian di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses distribusi, termasuk mekanisme pengisian, pihak yang melayani, frekuensi transaksi, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.




Selain itu, FORMASI menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp15.000 untuk setiap jeriken yang disebut-sebut diterima pihak SPBU. Umar menegaskan bahwa informasi tersebut juga belum terverifikasi sehingga perlu diuji melalui pemeriksaan bukti transaksi, rekaman CCTV, data QR Code, catatan penjualan, serta keterangan operator dan pengelola SPBU.

"Informasi mengenai dugaan pungutan Rp15.000 per jeriken harus ditelusuri kebenarannya. Jangan sampai informasi yang beredar hanya menjadi polemik tanpa kejelasan. Kami meminta aparat memeriksa seluruh bukti dan pihak yang berkaitan agar fakta sebenarnya dapat terungkap," ujarnya.

FORMASI juga mendesak Kapolres Pinrang untuk memastikan adanya pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian. Menurut Umar, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditindaklanjuti sesuai prosedur, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Tipidter ini juga tidak boleh diabaikan. Jika ada indikasi pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila terbukti, harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Umar turut meminta PT Pertamina melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Bungi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi, ia meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut FORMASI, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran. Dugaan penyimpangan dalam distribusinya perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap BBM dan merugikan pihak yang berhak menerimanya.

FORMASI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik informasi yang berkembang. Mereka berharap Polres Pinrang dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai tindak lanjut atas dugaan yang disampaikan.




"Kami meminta Kapolres Pinrang segera menindaklanjuti informasi ini melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Sekali lagi, dugaan keterlibatan oknum Tipidter maupun dugaan pungutan di SPBU Bungi belum merupakan fakta yang terbukti. Jika memang ada pelanggaran, ungkap berdasarkan bukti dan proses hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tutup Umar.


**baramakassar_

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • SPBU BUNGI DISOROT! DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI MENCuat, KAPOLRES PINRANG DITUNTUT USUT OKNUM TIPIDTER
  • SPBU BUNGI DISOROT! DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI MENCuat, KAPOLRES PINRANG DITUNTUT USUT OKNUM TIPIDTER
  • SPBU BUNGI DISOROT! DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI MENCuat, KAPOLRES PINRANG DITUNTUT USUT OKNUM TIPIDTER
  • SPBU BUNGI DISOROT! DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI MENCuat, KAPOLRES PINRANG DITUNTUT USUT OKNUM TIPIDTER
  • SPBU BUNGI DISOROT! DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI MENCuat, KAPOLRES PINRANG DITUNTUT USUT OKNUM TIPIDTER
  • SPBU BUNGI DISOROT! DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI MENCuat, KAPOLRES PINRANG DITUNTUT USUT OKNUM TIPIDTER