PATROLI SULSEL| Makassar, Sulsel – Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maros mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaga Desa” selama tiga hari (19-21 Mei 2025) di Hotel Gammara, Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, perangkat desa se-Kabupaten Maros, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat desa terhadap regulasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kapolres Maros menekankan pentingnya sinergi antara APH dan pemerintah desa untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia juga menyoroti pentingnya penanganan bersama terhadap isu-isu kriminalitas di desa.
Bupati Maros mengapresiasi penyerahan akta pendirian Koperasi Merah Putih kepada 22 desa/kelurahan di Kabupaten Maros. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan koordinasi antar pemerintah desa dan dinas terkait untuk mempercepat terwujudnya desa mandiri.
Ketua APDESI Maros, Wahyu Febry, mengatakan kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman kepala desa terhadap regulasi yang berubah-ubah. Ia mengharapkan sinergi yang baik antara pemerintah desa, APH, dan mitra lainnya.
Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan diskusi untuk menyatukan persepsi dan merumuskan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang akan diterapkan di masing-masing desa. Harapannya, kegiatan ini akan membuat aparat desa bekerja dengan lebih tenang, nyaman, dan tanpa rasa takut.(2R)