Pemecatan Kepala Dusun Taipa Maros Minim Partisipasi dan Dugaan Provokasi Jadi Alasan
-->

Header Menu

Pemecatan Kepala Dusun Taipa Maros Minim Partisipasi dan Dugaan Provokasi Jadi Alasan

PATROLISULSEL.com
Friday, June 20, 2025



PATROLI SULSEL
| Maros,WBN- Aksi Warga Dusun Taipa Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros terkait pemecatan kepala Dusun Taipa, seperti yang di beritakan Media Jejak kriminal, ini yang diungkap Kepala Desa Majannang Junaedi kepada awak media saat ditemui pada Jum'at, 20 Juni 2025.


Kepala Desa menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi mendalam terhadap kinerja Kepala Dusun. Salah satu faktor utama yang menjadi alasan pemecatan adalah minimnya partisipasi dalam rapat-rapat desa yang membahas kebijakan dan program kesejahteraan warga.


"Ketidakhadirannya dalam rapat-rapat penting mengakibatkan koordinasi yang lemah, sehingga berbagai program desa tidak berjalan efektif," ungkap Kepala Desa.


Selain itu, Menurut salah satu warga MD (Lelaki) Kepala Dusun kerap melakukan Provokasi terhadap Masyarakat Sehingga menimbulkan ketegangan dan menghambat proses pembangunan sosial, serta Kepala Dusun juga dinilai tidak berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayahnya, termasuk tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap jalannya proyek infrastruktur di dusun tersebut. Meski demikian, yang bersangkutan tetap menuntut honor tanpa adanya keterlibatan aktif dalam pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.


"Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena dana desa harus digunakan secara bijak dan sesuai dengan kontribusi nyata yang diberikan," jelas MD.


"Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Dusun Taipa dapat merasakan perubahan yang lebih positif dalam tata kelola desa dan menikmati hasil pembangunan yang lebih optimal, serta mengapa saya tidak hadir di lokasi saat aksi tadi, karena saya menjaga kondusifitas perpecahan dua kubuh, dimana kubuh yang pro dengan Mantan Dusun tersebut dan juga kubu Masyarakat yang mendukung akan langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa, dan kami menegaskan pemecatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif serta memastikan bahwa jabatan kepala dusun diisi individu yang berdedikasi terhadap kemajuan wilayahnya.",Tutup Kepala Desa Majannang.


Diketahui terkait pemecatan Kepala Dusun sudah direkomendasikan ke Pihak Kecamatan, dan disetujui oleh Bupati Maros sesuai surat persetujuan tanggal 15 Januari 2025, dan telah dibuatkan surat pemecatan tanggal 03 Februari 2025, dan terkait masalah Honor Kepala Dusun telah diterima untuk bulan Januari, karena SK Pemecatannya terbit di bulan Februari 2025.(@2)